Diduga Rugikan Masyarakat dan Negara, GBB Desak Polda Jatim Hentikan Aktivitas Pemotongan Kapal di Tanjung Jati Bangkalan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) angkat suara terkait aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Dalam rilis resminya, Ketua GBB Moh. Rosul Mochtar menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh investasi yang dapat mendorong perekonomian Bangkalan, namun harus sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Meski proses hukum tengah berjalan dengan beberapa perkara yang sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rosul menyayangkan aktivitas pemotongan kapal tersebut tetap beroperasi.
Dalam penyampaiannya , Rosul juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Mabes Polri yang sudah memproses kasus ini, termasuk perkara 41, 42, 43, 44/Pid.sus/2025/PN.Bkl dan 158/Pid.sus/2025/PN.Bkl.
Namun, GBB mendesak agar Polda Jawa Timur segera menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati hingga seluruh perizinan sesuai hukum dipenuhi oleh pihak pengusaha.
Berikut pernyataan resmi GBB terkait permasalahan aktivitas pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan dalam konferensi pers sebagai berikut :
1. Gerakan Bangkalan Bersih mendukung sepenuhnya seluruh bentuk investasi guna meningkatkan perekonomian Bangkalan menunju kemakmuran masyarakat Bangkalan sepanjang sesuai denganketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
2. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan aktivitas pemotongan kapal Desa Tanjung Jati yang diduga tidak memenuhi ketentuan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, yang mengakibatkan polusi udara dan polusi air laut di sekitar lokasi tempat pemotongan kapal tersebut.
3. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan dugaan penggunaan TANAH NEGARA sebagai lokasi pemotongan kapal yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku serta diduga tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Negara maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak.
4. Gerakan Bangkalan Bersih memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Unit IV Subdit lil Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan proses penyidikan dan penegakan hukum sesuai UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, sehingga perkara pemotongan kapal desa Tanjung Jati telah diperiksa dalam perkara 41, 42, 43. 44 /Pid.sus/2025/PN.Bkl dan terakhir perkara 158/Pid.sus/2025/PN.Bkl.
5. Gerakan Bangkalan Bersih menyesalkan tetap beroperasinya kembali aktivitas pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal Bangkalan meskipun proses persidangan perkara pemotongan kapal tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Bangkalan.
6. Gerakan Bangkalan Bersih meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan seluruh aktivitas pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal, sampai dengan seluruh perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan dipenuhi oleh pengusaha pemotongan kapal.
7. Gerakan Bangkalan Bersih meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersikap tenang, bersabar dan menyerahkan sepenuhnya seluruh proses penegakan hukum perkara pemotongan kapal desa Tanjung Jati Kamal Bangkalan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini POLDA Jawa Timur. (Arif).