Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan Mangkir 3 Kali Pemanggilan Polisi

Surabaya | Kabarmetronews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng dengan Pelapor Liana (37 tahun), sampai saat ini belum jelas status hukumnya. Terlapor ialah Saka, warga Keputih, Kota Surabaya.
Saka dilaporkan ke Polsek Genteng atas dugaan penganiayaan terhadap Liana di New Stardust On Club (SO) Kayoon, di Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, Liana mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Matanya bengkak. Bahkan, Liana tidak bisa bekerja selama beberapa minggu akibat penganiayaan tersebut.
Kini, sebulan lebih sejak Liana melaporkan Saka ke Polsek Genteng pada 7 Agustus 2025, dengan nomor laporan : STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, kasus tersebut belum dinaikkan statusnya ke penyidikan. Pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan dikhawatirkan bisa berbuat tindakan serupa terhadap Liana.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari Kuasa Hukum Liana, Dodik Firmansyah, S.H. Dodik khawatir, jika penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut berlarut-larut, Terlapor bisa kabur.
“Tentu harapan kami, segera naikkan status hukum laporan klien kami ke tahap penyidikan. Jadikan Terlapor sebagai tersangka, dan ditahan. Karena 2 alat bukti permulaan sudah cukup untuk menaikkan kasus ini menjadi tersangka. Ada saksi, bukti visum ada,” tegas Dodik Firmansyah saat dimintai tanggapannya terkait laporan Liana melalui sambungan telpon kepada wartawan pada Rabu (17/09/2025).
Dari penilaian Dodik Firmansyah, Terlapor berupaya mengulur waktu supaya tidak cepat dijadikan tersangka. Itu dilakukan dengan membujuk Pelapor dan Penyelidik Polsek Genteng supaya bisa dilakukan mediasi. Nyatanya, Terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan Polsek Genteng.
“Tadi siang dipanggil lagi oleh Polsek Genteng, Terlapor tidak hadir. Sudah 3 kali Terlapor mangkir dari panggilan Kepolisian. Penyelidik Polsek Genteng seakan dipermainkan oleh Terlapor. Maka itu, harapan kami, segera tetapkan jadi tersangka,” tegas Dodik Firmanyah.
Dari laporan Liana, tercantum jika Saka sebagai Terlapor dikenakan Pasal 351 KUHP. Mengacu pada Pasal 351 KUHP tersebut, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun.
“Dengan acaman hukuman 5 tahun penjara, kami harap, proses hukum berjalan secepatnya, hukum yang adil dan transparan. Karena klien kami tidak cuma mengalami kekerasan fisik. Klien kami trauma dengan kejadian itu. Sampai saat ini masih merasakan nyeri di kepalanya akibat penganiayaan tersebut,” ujar Dodik Firmansyah.
Kronologi kasus ini bermula saat Liana dihubungi oleh Saka melalui Whatsapp pada Rabu 6 Agustus 2025 sekitar jam 20.00 WIB. Dalam percakapan via Whatsapp tersebut, Saka ingin Liana menemaninya di SO Kayoon.
Pada saat itu, Liana bilang sedang menemani tamu di room lain. Kemudian Saka booking pemandu lagu lain sambil menunggu Liana selesai menemani tamu SO Kayoon.
Beberapa jam kemudian, Liana selesai dengan tamunya. Dia kemudian diminta menemani Saka sebagai pemandu lagu selama 1 jam, dimulai sekira jam 23.30 WIB. Setelah itu, sekitar jam 00.30, Liana dan Saka terlibat cekcok. Di tengah perdebatan tersebut, tiba-tiba Liana ditonjok wajahnya di bagian pipi sebelah kiri oleh Saka. Akibatnya, Liana mengalami luka dan lebam di wajah bagian pipi sebelah kiri.
Diakui Liana, perdebatan tersebut dipicu saat dirinya mengingatkan Saka tentang waktu booking yang mau selesai. Namun Saka tidak terima, dan terjadilah cekcok.
“Saya cuma ingatkan kepada Terlapor bahwa jamnya (booking) mau habis. Kurang 5 menit mau habis. Kalau nambah, mau diinput. Tapi, Terlapor gak mau. Katanya, kalau Mami saya gak kesini (room), jammu belum habis. Jadinya, terjadi debat. Dan saya ditonjok. Saya dengan semua tamu bersikap baik. Bahkan dengan Saka sebelumnya sudah 4 kali booking. Terakhir ini dia main tangan,” ungkap Liana. (Fredy).