kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pelayanan BAPAS Pamekasan Pindah ke Rumah Pribadi Mempersulit Tanda Tangan

Pamekasan| Kabarmetronews.com – Beberapa keluarga narapidana dari Sumenep, Sampang, hingga Bangkalan mengeluhkan lambannya pelayanan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pamekasan, keluhan terutama terkait proses pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) yang dinilai tidak transparan dan terkesan dipersulit.

Mereka menilai, pelayanan yang seharusnya cepat dan sederhana justru berbelit, alih-alih dapat diselesaikan di kantor BAPAS sesuai jam kerja, keluarga diminta menemui Kepala BAPAS di rumah pribadinya di kawasan Bugih, Pamekasan, hanya untuk mendapatkan tanda tangan.

“Kami sudah jauh-jauh dari Sumenep. Harusnya di kantor, di jam kerja, semua bisa selesai, tapi ini malah disuruh ke rumahnya, kami merasa dipersulit,” keluh salah satu keluarga klien, Jumat (29/08/2025).

Keluhan senada disampaikan keluarga asal Sampang, mereka mengaku telah menunggu berjam-jam, namun tanda tangan pengesahan tidak kunjung dilakukan.

“Ini pelayanan publik, mestinya tidak bertele-tele, kalau sampai harus minta tanda tangan  pejabat di rumahnya, jelas ini tidak wajar,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah keluarga klien yang ditemui di halaman kantor BAPAS, kelambatan pelayanan ternyata bukan hanya sekali dua kali terjadi, sebagian besar keluarga mengaku pernah mengalami penundaan proses administrasi hanya karena menunggu tanda tangan pejabat.

“Apalagi untuk survey Kalau dihitung-hitung, rata-rata butuh berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, harusnya bisa lebih cepat,” kata keluarga narapidana asal Bangkalan.

Praktik tersebut dinilai menyalahi prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap instansi memberikan layanan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, juga menegaskan bahwa pengurusan hak-hak narapidana dilakukan secara administratif oleh petugas pemasyarakatan dengan supervisi BAPAS, tidak ada aturan yang membenarkan penandatanganan administratif dilakukan di luar kantor secara pribadi.

Dalam Pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pelayanan bagi klien pemasyarakatan harus dilaksanakan di unit kerja resmi dengan prinsip mudah diakses, tidak diskriminatif, dan bebas pungutan liar.

Pengamat hukum dan aktivis pelayanan publik, Agus Sugito, menilai praktik semacam ini berpotensi melanggar asas pelayanan publik dan mencederai prinsip akuntabilitas.

“Kalau benar tanda tangan pejabat hanya bisa diakses di rumah pribadi, itu jelas maladministrasi. Keluarga bisa melapor ke Ombudsman RI maupun Inspektorat Jenderal Kemenkumham agar segera dievaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala BAPAS Pamekasan belum memberikan klarifikasi atas keluhan keluarga narapidana tersebut. (SJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!