Panggung Sandiwara kasus penipuan dan mencejik Keadilan di Sidang, Samsiyah korban dijadikan tersangka

Sampang | Kabarmetronew.com– Sidang ke-8 perkara dugaan penipuan yang membawa nama Samsiyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jumat (22/08).
Dalam persidangan ini, permintaan pelapor Rindawati agar perkara perdata menuntut ganti rugi dan pidana untuk digabung dikabulkan, Hakim pun menyatakan perkara perdata layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam tahap pembuktian perdata tim penasihat hukum Samsiyah, Didiyanto, SH, M.Kn, dan H. Achmad Bahri, menyebut proses hukum ini penuh kejanggalan. Mereka menilai dakwaan kabur, tidak berdasar, dan mengandung unsur obscure libel atau tuduhan yang tidak jelas secara hukum.
Menurut mereka, bukti yang diajukan tidak sah, sementara keterangan saksi-saksi justru saling bertentangan, salah satunya, Mat Hori yang dihadirkan sebagai saksi pembeli dump truck, mengaku tidak membuat atau menerima kwitansi transaksi,via juga menyebut membeli dumtruck tersebut ke Risal seharga Rp235 juta, berbeda dari angka dakwaan jaksa sebesar Rp240 juta.
Saksi lainnya, Risal, menyebut transaksi hanya Rp120 juta, sedangkan Amin (suami pelapor) menyebut Rp340 juta, perbedaan angka yang mencolok ini menimbulkan keraguan atas nilai kerugian yang diklaim.
“Kalau nilai kerugiannya saja tidak bisa dipastikan, bagaimana mungkin penipuan dibuktikan? Ini sangat meragukan secara hukum,” tegas Didiyanto.
Lebih jauh, fakta penting yang terungkap adalah bahwa semua transaksi dilakukan melalui Risal, bukan langsung dengan Samsiyah, bahkan uang tidak pernah diserahkan kepada Samsiyah.
“Yang menerima uang adalah Risal, bukan klien kami, jadi jika ada gugatan atau tuntutan, Risal yang semestinya bertanggung jawab, posisi ini terbalik secara hukum,” jelas Achmad Bahri.
Mereka juga menyoroti lemahnya alat bukti yang diajukan pelapor, hanya fotokopi BPKB kendaraan yang disertakan, tanpa kwitansi atau dokumen asli, padahal, menurut Pasal 1866 KUHPerdata, pembuktian hukum yang sah harus berupa dokumen asli, bukan salinan.
“Kalau fotokopi dilegalisir bisa dijadikan dasar hukum, maka semua orang bisa dijadikan tersangka hanya dengan salinan, Ini sangat berbahaya,” ujar Didi Panggilan Akrabnya
Tiga kendaraan yang disengketakan adalah Avanza, Veloz, dan dump truck, hanya dump truck yang bisa dihadirkan sebagai barang bukti dan kini disita oleh Polres Sampang, tetapi tetap tanpa kwitansi maupun saksi transaksi langsung.
“Transaksinya tidak jelas, kwitansi tidak ada, saksi langsung tidak ada, tapi tetap dipaksakan ke ranah pidana, ini menyalahi prinsip keadilan,” tambah Bahri.
Tim kuasa hukum menyimpulkan, seharusnya Samsiyah justru berada di posisi sebagai penggugat, bukan terdakwa.
Mereka mendesak majelis hakim agar objektif dan menyatakan Samsiyah lepas demi hukum, dengan pertimbangan:
Tidak adanya kwitansi atau bukti sah
Nilai transaksi tidak konsisten
Bukti hanya berupa fotokopi
Transaksi dilakukan oleh pihak ketiga (Risal)
Tidak ada saksi yang bertransaksi langsung dengan Samsiyah
“Ini bukan sekedar perkara perdata yang dipaksakan jadi pidana, ini sudah menyentuh wilayah rekayasa, kami percaya, majelis hakim akan menilai perkara ini dengan jernih dan adil,” tutup Didiyanto.@Suja’i