KPK Periksa 17 Saksi Terkait Dana Hibah Jatim

Jakarta | Kabarmetronews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa 17 saksi dari karyawan swasta, PNS, direktur perusahaan hingga para kepala desa.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Resor Malang,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/07/2025).
Ke-17 saksi tersebut adalah Hasan As’ari (karyawan swasta), Rusdi (karyawan swasta), Rianto (perangkat Desa Karanganyar), Anang Rachmat Bahtiar (wiraswasta), Setyo Budi (kepala Desa Ngantru), Momon (swasta), Mochamad Holili (kepala Desa Simojayan Ampel Gading), Supriyono (kepala Desa Gedok Kulon), Bryan Soedjoko (direktur PT Piala Mas Industri), dan Sri Wahyuni (lurah Desa Plaosan).
Saksi lain yang diperiksa adalah Samsuli (anggota BPD Desa Plaosan), Lidya Dedi Harianto (kepala Dusun Patuksari), Ahmad Hizbullah Fachry (ketua Yayasan Bina Swadaya Masyarakat), Dra Yayuk Sugeng (penasihat PSM Tunas Lintas Perempuan), Baijuri (ketua PKC PMII Jawa Timur), Rusmin (PNS pada Bapeda), dan Andre Sunyoto (direktur utama PT Putera Tjandra Nyata).
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan juga mantan Ketua DPRD Jatim Nurhadi pada Kamis (10/7/2025) lalu. Saat itu, Nurhadi diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta dan Khofifah Indar Parawansa diperiksa di Polda Jatim.
Diketahui, KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan. (@red/hms).