Kasus Korupsi Dana BLT 2021 Mantan Bendahara Desa Baruh Nunung Alia Dijebloskan ke Penjara

Sampang | Kabarmetronews.com – Kasus korupsi dana Bantuan Langsung Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur mulai terungkap satu persatu merasakan jerusi besi.
Kali ini, nama mantan Bendahara Desa Baruh Nunung Alia Prastika resmi dijebloskan ke balik jeruji besi setelah putusan kasasinya berkekuatan hukum tetap.
Yunus salah satu pihak dari Rumah Tahanan (Rutan) Sampang mengatakan bahwa Nunung menjadi tahanan rumah dikarenakan memiliki anak bayi.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan, pada tanggal 2 Juni 2025 Nunung akhirnya di eksekusi ke Rutan Kelas II B Sampang. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang. Ia menegaskan karena sudah dilimpahkan Nunung bukan lagi menjadi kewenangan pihaknya.
“Sudah bukan kewenangan kami, statusnya kini di bawah LPW Malang,” ujarnya, Jum’at (18/07/2025).
Diketahui, nama Nunung mencuat sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Akh. Amin mantan Kepala Desa Baruh yang lebih dulu dipidana.
Keduanya terbukti memperkaya diri secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara atas pengelolaan dana BLT-DD tahun 2021. Perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari hingga Desember 2021, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan dan proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Berdasarkan amar putusan, Nunung dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Meski sempat terpisah dalam proses penuntutan, keterlibatannya dalam praktik rasuah yang dilakukan bersama Akh Amin dinilai aktif dan memiliki peran sentral dalam proses pencairan serta pengelolaan dana bantuan Covid-19 untuk warga.
Vonis terhadap Nunung menjadi peringatan keras bahwa jabatan sebagai perangkat desa bukanlah tameng dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri Sampang pun kembali mendapat sorotan positif atas keseriusannya menuntaskan praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. (SJ).