Razia Gabungan Ranmor di Camplong, Polres Sampang Tindak 95 Pelanggar

Sampang | Kabarmetronews.com – Komitmen kuat Polres Sampang dalam mendisiplinkan masyarakat khususnya pengendara di jalan agar selalu tertib dan tetap mematuhi aturan berlalulintas guna menekan angka kecelakaan, terus digencarkan.
Seperti dirilis dalam kegiatan pada hari Kamis (03/07/2025), di Jalan Raya Camplong Sampang. Polisi dari Satuan Lalulintas Polres Sampang menggandeng instansi samping gelar razia kendaraan bermotor (Ranmor).
Pelaksanaan razia yang dimulai dengan Apel gabungan dipimpin langsung Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., berhasil menindak puluhan pengendara yang melanggar aturan berlalulintas.
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, kita berhasil melakukan penindakan 95 pelanggar diantaranya tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK,” ucap AKP Sigit sapaan akrabnya, kepada Bidik Nasional, Jum’at (04/07/2025).
Lanjut AKP Sigit, dari kegiatan razia juga dilibatkannya Petugas dari Dinas Perhubungan dan Dinas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sampang untuk kepatuhan pendisiplinan pajak.
“Untuk penindakan dari Dinas Perhubungan ada 22 pelanggar terkait penindakan buku kir. Sedangkan dari Dinas Bapenda ada 38 terkait penindakan pajak mati atau tidak berlaku,” jelas AKP Sigit.
Ajun Komisaris Polisi di Kepala Satuan Lalulintas Polres Sampang itu, berkomitmen akan terus melakukan penindakan segala macam bentuk pelanggaran Lalulitas terlebih pelanggaran kasat mata.
“Kami akan terus melakukan kegiatan ini secara berkelanjutan demi menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar) agar di Kabupaten Sampang kondusif,” pungkasnya. (SJ).