Merasa di Abaikan, Korban Penipuan Akan Laporkan Oknum Penyidik Polres Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Merasa tidak mendapatkan keadilan dan penanganan perkara yang lamban, korban atas nama Eko Budianto kasus penipuan online dengan modus jual beli motor mengaku akan melaporkan salah satu oknum penyidik Polres Bangkalan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Eko menyebut bahwa laporan kasus yang telah ia buat sejak bulan April lalu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal, menurutnya, bukti-bukti kuat termasuk bukti transfer uang dan bukti chat telah disertakan dalam laporan tersebut.
“Sampai hari ini, belum ada kejelasan terkait proses hukum kasus saya. Padahal, sejumlah bukti sudah saya serahkan. Tapi justru seolah-olah mandek di tangan penyidik,” ujar Eko pada Media ini, Kamis (03/07/2025).
Eko menambahkan selama kurun waktu tiga bulan, ia hanya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak satu kali.
“Sejak saya lapor, cuma sekali dapat SP2HP. Setelah itu tidak ada informasi lanjutan, padahal saya selalu menanyakan perkembangan kasusnya,” ungkap Eko.
Akibat penipuan tersebut, Eko mengalami kerugian sebesar Puluhan juta. Ia berharap agar laporan yang telah dibuat tidak diabaikan, dan kasusnya bisa segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang saya hilang, dan pelaku sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Kalau begini terus, Saya akan laporkan ke Propam, agar ada pengawasan dari atas dan tidak ada lagi masyarakat yang diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Eko menambahkan, niatnya melapor ke Propam bukan untuk memperkeruh suasana, namun sebagai bentuk upaya agar ada pengawasan terhadap kinerja aparat yang dinilai kurang responsif terhadap laporan masyarakat kecil.
Sementara itu, Pihak Penyidik Polres Bangkalan yang menangani kasus ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat permohonan data ke BRI cabang Bangkalan untuk mengetahui identitas terduga pelaku sesuai bukti rekening yang telah diserahkan oleh pelapor.
“Kami sudah layangkan surat ke BRI mas, namu hingga saat ini belum ada balasan dari pihak BRI,” kata IPDA EKO KURNIAWAN.,S.H.M.H selaku Kanit Tipidek, Kamis (03/07/2025).
Menurutnya, mengingat bahwa laporan ini telah ditangani dengan langkah pengiriman surat terhadap bank yang bersangkutan, maka ia mengaku tidak bisa melangkah lebih jauh sebelum mendapatkan balasan secara tertulis dari BRI.
“Biasanya kalau ada laporan dari penyidik pihak bank membalas laporan itu secara bersurat juga mas, tapi samapai saat ini dari BRI belum ada komunikasi lanjutan ke kami, bahkan tidak ada surat masuk ke kami,” Pungkasnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi