Bupati Bangkalan Tegas! Denda 1 Juta Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Pintu Masuk Kota

Bangkalan | Kabarmetronews.com – BUPATI Bangkalan, Lukman Hakim, menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran kebersihan di kawasan strategis pintu masuk Kabupaten Bangkalan. Jalan KH Munif, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh yang selama ini kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar, kini dijaga ketat dan diberlakukan sanksi denda Rp1 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut.
“Setelah berulang kali dibersihkan, sampah tetap muncul. Maka kami putuskan untuk mengambil langkah tegas. Denda Rp1 juta akan diberlakukan bagi pelanggar,” ujar Bupati Lukman Hakim, Jumat (04/07/2025).
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya persuasif dan imbauan tidak diindahkan. Keberadaan sampah di area strategis pintu masuk Bangkalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengendara yang melintas karena bau menyengat.
Untuk mendukung penegakan aturan ini, Pemkab Bangkalan menyiagakan petugas kebersihan dan Satpol PP di lokasi. Pos penjagaan juga didirikan untuk mencegah aksi pembuangan sampah sembarangan.
“Petugas akan langsung menindak. Jika ada yang buang sampah, disuruh ambil kembali. Bila tidak mau, langsung dikenai denda,” tegas Bupati.
Hingga kini, puluhan warga diketahui melanggar aturan tersebut. Namun sebagian besar langsung diminta membawa kembali sampah mereka tanpa sempat dikenai denda.
Tak hanya berhenti di penegakan aturan, Pemkab Bangkalan juga tengah mempersiapkan pembangunan pedestrian di sepanjang jalan tersebut untuk mempercantik area pintu masuk sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
“Tahun ini akan kami bangun pedestrian agar kawasan ini menjadi lebih indah dan bermanfaat untuk warga,” tambahnya.
Untuk mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh, pemerintah daerah juga berencana menyediakan insinerator bagi masyarakat.
“Insinerator akan kami sediakan agar sampah tidak menumpuk dan bisa dikelola dengan lebih baik,” pungkasnya. (Arif).