kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Mantan Anggota DPRD Jawa Timur Mathur Khusairi Diperiksa KPK Selama 4 jam

Foto: Anggota DPRD Komisi E Jawa Timur Mathur Husyairi, S.Ag

Surabaya | Kabarmetronews.com –  Pada hari Kamis (26/06) mantan anggota DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Mathur mengungkapkan bahwa kepada penyidik ia menyampaikan dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

“Kenapa KPK hanya fokus di legislatif, karena dana hibah ini jika angkanya Rp7 triliun dan PAD kita Rp20 triliun berarti yang ada di legislatif ini hanya Rp2 T karena hanya 10 persen. Kalaupun itu dimaksimalkan di legislatif mencapai 13 persen maka Rp2,6 triliun. Kalau ada dana Rp7 triliun maka ada dana Rp4,4 triliun ini ke eksekutif. Jadi saya memberikan masukan ke penyidik, kenapa tidak kemudian penyidik fokus ke eksekutif juga biar ada konsep berkeadilan karena anggaran ini kan disepakati bersama,” terang Mathur, Jum’at (27/06/2025).

Mathur juga mengaku mendapat pertanyaan soal mekanisme penentuan anggaran hibah, termasuk proses penetapan pagu untuk masing-masing anggota dewan.

“Dana hibah ini kan belanja hibah, tentunya pembahasannya dilakukan oleh eksekutif dan legislatif melibatkan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan semua berdasarkan kesepakatan dan pembahasan yang panjang sehingga itu menjadi APBD,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik ijon atau jual beli proyek hibah bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, menurutnya, terdapat modus setor uang di awal sebelum APBD ditetapkan.

“Saya tidak menyampaikan praktik-praktik ijon atau penyerahan uangnya. Tapi apa yang ditunjukkan oleh penyidik KPK dari hasil pemeriksaan sebelumnya ya apa yang saya ketahui secara umum bahwa ada setoran uang, bentuk saldo anggaran. Saya tadi juga diperlihatkan bukti chat antara Pak Sadad dengan Bagus,” ujar Mathur.

Dalam keterangannya, Mathur menyoroti peran eksekutif yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dan monitoring anggaran hibah, termasuk dalam menerbitkan SK Gubernur sebagai dasar pencairan.

“Misalnya saya pagunya Rp8 miliar kemudian numpuk menjadi Rp20 sampai Rp30 miliar mestinya Gubernur dengan asistennya paham lho ini kok ada apa dana hibah ini kok numpuk di satu orang sampai miliaran bahkan dapilnya berbeda,” tegas Mathur.

Ia juga menyebut adanya surat edaran Sekdaprov Jatim pada 2019 yang menyatakan bahwa dana hibah dan bansos yang telah direalisasikan tidak perlu dimonitoring. Hal ini menurutnya menjadi bukti pembiaran sistemik dari eksekutif.

“Kalau dilakukan pembiaran seperti itu artinya dana hibah yang dikelola oleh eksekutif juga dilakukan pembiaran juga karena bahasanya kan hibah. Hibah ini ya berarti umum, baik untuk legislatif maupun eksekutif karena tidak termonitor semua. Karena tidak termonitoring inilah akhirnya dikelola secara ugal-ugalan,” bebernya.

Mathur berharap KPK tidak berhenti hanya pada legislatif, namun juga menyelidiki pihak eksekutif sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia juga menyebut pernah memberikan masukan langsung ke Gubernur Khofifah, namun justru diblokir.

“Waktu itu saya sampaikan untuk perbaikan tata kelola dana hibah tapi tidak diindahkan bahkan ditanggapi secara emosional oleh Gubernur,” kata Mathur. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!