kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Dinilai Cacat Presedur, Soleh Korban Bangunan Rumah Lantai Dua Ajukan Surat Permohonan Praperadilan di PN Surabaya

Surabaya | Kabarmetronews.com – M. Soleh warga Kalilom Lor Indah Gang Seruni menjadi korban pembangunan rumah dua lantai milik Sudarmanto, yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Akibat pembangunan tersebut rumah milik M. Soleh menjadi rusak dan bangunan banyak yang retak. untuk mendapatkan keadilan dan meninjau kembali proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada hari Rabu (26/06) Korban mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengajukan permohonan praperadilan. Tujuan tersebut, memungkinkan pengadilan untuk meninjau apakah proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Diketahui, Soleh pada hari Rabu (25/06) mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Soleh menyatakan bahwa alat bukti novum tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. Ia juga menyebutkan pasal 46 yang sudah dicabut dan terlampir dalam praperadilan.

“Karena merasa terdzalimi oleh penegak hukum, penegak Perda dan oknum lainnya selama 8 tahun saya mencari keadilan. Kedatangan saya pada hari ini di PN Surabaya untuk mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Soleh, Kamis (26/06/2025).

“Kedatangan saya karena melihat persidangan tanggal 25 Juni 2025 lalu diduga cacat prosedur. Jadi, mengajukan permohonan praperadilan kepada Kapolres sebagai termohon,” imbuhnya.

Soleh menjelaskan, sesuai alat bukti seharusnya pasal 200 yang digunakan karena mengacu pada LP nomor 293 yang berisi pasal 46 dan pasal 200.

Ia juga mengatakan bajwa Pasal 46 yang dituduhkan sekarang sudah dicabut dan sudah dipersoalkan dari awal hingga viral di media online, sampai dirinya meminta maaf ke Kapolri, Kapolda dan Kapolres.

“Dakwaan sidang pertama kemarin JPU ( Jaksa Penuntut Umum) mendakwa pasal 46 yang sudah saya cabut pagi tadi, saya mendaftar praperadilan ke PN Surabaya dengan termohon pertama Kapolres Tanjung Perak dan termohon kedua Kajari Tanjung Perak,” pungkasnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!