Tangkap Buronan Narkoba, Polisi di Bangkalan Sita Senjata Api dan Puluhan Poket Sabu

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang buronan terkait peredaran barang haram seperti Narkoba. Dalam penangkapan itu, Polisi menyita Senjata Api semi otomatis buatan Soviet.
Tidak hanya berhasil menangkap seorang buronan Narkoba dan menyita sepucuk Senjata Api semi otomatis, Satreskoba Polres Bangkalan, juga menemukan Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Extasy serta ganja kering dalam penggeledahan itu.
Dalam keterangan resminya Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, seorang pria yang ditangkap adalah AS warga Dusun Kolak, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura. Dia merupakan buronan Narkoba.
“Penangkapan terhadap AS dilakukan saat berada dirumahnya oleh Timsus Narkoba, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wib, dan berlangsung dramatis,” kata AKBP Hendro, kepada wartawan, Rabu (25/06/2025).
Terkait ditemukannya Senjata Api, AKBP Hendro sapaan lekatnya menjelaskan, untuk jenis Senjata Api yakni Makarov semi otomatis buatan Soviet dengan kaliber 90 mm beserta magazine berisi lima butir peluru.
“Senjata api tersebut, diakui oleh AS miliknya yang dibeli seharga Rp.20 juta rupiah dari seseorang yang kini juga menjadi buronan dan pengejaran,” jelas AKBP Hendro.
Lanjut AKBP Hendro, sedangkan untuk barang bukti lainnya yang ditemukan oleh Petugas yaitu Narkoba jenis sabu-sabu siap edar sebanyak 53 poket dan 10 butir Pil Extasy serta sebuah kantong plastik berisi ganja kering.
“Barang bukti tersebut, ditemukan oleh petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah AS,” lanjutnya.
Menurut AKBP Hendro, tersangka AS sempat lolos dari penggerebekan sebelumnya. Kini, kasus kepemilikan Senjata Api ilegal ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan.
“Terkait dipakai atau tidaknya senjata api tersebut, masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim, karena harus melibatkan tim dari forensik,” ujar AKBP Hendro.
AKBP Hendro menambahkan, keterlibatan tersangka AS sebagai bandar narkoba tengah dalam pendalaman lebih lanjut.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka AS yakni Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tutup Perwira berpangkat melati dua di pundak itu. (Arif).