kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Tersandung Kasus Pidana, Sanksi Berat Menanti Dua Oknum Pejabat Pemkab Bangkalan

Achmad Siddik PLT Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan.

Bangkalan | Kabarmetronews.com  – Dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

Status tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan oleh Polres Bangkalan kepada pihak pelapor.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sulastri, seorang pegawai honorer yang bertugas di Pasar Seninan Bangkalan, dan Sari Indrawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan.

Kasus yang sudah berjalan selama satu tahun ini akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan kedua ASN tersebut sebagai tersangka. Tindak pidana yang dilakukan keduanya dinilai telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah.

Faezie, pelapor dalam kasus ini, menyambut baik langkah tegas yang diambil kepolisian. Ia berharap, penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, namun dilanjutkan dengan penahanan terhadap kedua pelaku demi memberikan efek jera dan rasa keadilan.

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan, tapi kami berharap proses hukum terus berjalan hingga tuntas, termasuk penahanan agar ada keadilan bagi kami yang dirugikan,” ujar Faezie saat ditemui, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan, Achmad Siddik, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati Bangkalan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Surat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pegawai di bawah naungannya yang terlibat kasus pidana tersebut.

“Sesuai aturan yang berlaku, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pembekuan gaji, hingga pemecatan, tergantung dari perkembangan hasil proses hukum yang berjalan,” ujar Siddik.

Ditempat terpisah Menyikapi kasus hukum yang menjerat salah satu pegawainya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan H. Abdul Wafi, S.Pd., M.Pd melalui Kepala Subbagian Umum, Wafir, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara administratif sesuai prosedur kelembagaan.

“Karena kami ini lembaga vertikal, maka kami akan segera bersurat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Sangsi terhadap pegawai yang terlibat pidana itu kewenangannya dari pusat,” ujar Wafir saat ditemui secara terpisah.

Ia menjelaskan bahwa instansi vertikal seperti Kemenag tunduk pada regulasi nasional, sehingga pemberian sangsi terhadap ASN yang terlibat pidana menunggu petunjuk dari pusat, dalam hal ini Kementerian Agama RI.

“Kalau nanti putusan pengadilannya sudah inkrah dan hukuman pidananya di atas dua tahun, sangsi terberatnya bisa sampai pada pemecatan,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag Bangkalan dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan di lingkungan kerjanya, terutama dalam menghadapi kasus yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif dan menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret aparatur pemerintahan di Bangkalan. Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!