Disdik Bangkalan Beri Sanksi Teguran Keras pada Korwil Tragah atas Studi Tour Tanpa Izin

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Setelah sempat menuai sorotan publik, kasus 20 operator sekolah yang melakukan studi tour ke Malang saat jam efektif akhirnya mendapatkan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Yusri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Tragah, Haryadi, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Haryadi tidak mengantongi izin, baik secara tertulis maupun lisan, dari Dinas Pendidikan atas kegiatan yang melibatkan tenaga operator sekolah.
Studi tour yang dilakukan tanpa koordinasi ini memicu pertanyaan besar soal disiplin dan tata kelola birokrasi pendidikan di tingkat kecamatan.
“Setelah saya panggil, yang pertama, Pak Haryadi menyampaikan permintaan maaf kepada kami. Beliau mengakui tidak mengajukan izin dalam bentuk apapun, baik surat maupun secara lisan, kepada saya atau kepada PLH Kepala Dinas,” ujar Yusri kepada wartawan.
Menurut Yusri, kegiatan tersebut memang memiliki tujuan yang dinilai positif, yakni untuk menambah wawasan dan pengembangan fungsi operator sekolah dengan belajar dari sekolah lain di Malang. Namun, ia menekankan bahwa niat baik tidak bisa menjadi pembenaran atas pelanggaran prosedur dan etika birokrasi.
“Kegiatan itu memang untuk pengembangan kemampuan operator sekolah, tapi pelaksanaannya yang dilakukan di jam efektif sangat tidak dibenarkan,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, Haryadi beralasan bahwa 20 operator yang ikut dalam kegiatan tersebut merupakan tenaga GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap), yang menurutnya tidak terikat secara ketat dengan aturan kepegawaian sebagaimana ASN. Namun, Dinas Pendidikan menilai, tanggung jawab etis tetap berlaku bagi seluruh tenaga pendidikan.
Dalam pemanggilan tersebut, Haryadi juga mengemukakan alasan lainnya. Ia menyebut para operator itu telah bekerja penuh selama setahun, bahkan sering mengerjakan tugas-tugas di malam hari karena sistem aplikasi yang lambat di siang hari. Menurutnya, wajar jika mereka ingin refreshing sekaligus melakukan pengembangan diri.
“Kasihan, Pak. Mereka itu sudah kerja full setahun. Bahkan sering kerja malam karena aplikasi lemot di siang hari. Jadi, mereka menabung, bikin kesepakatan, lalu keluyuran sekalian refreshing,” kata Haryadi seperti ditirukan oleh Yusri.
Namun, alasan itu tak lantas membuat Dinas Pendidikan melunak. Yusri menegaskan bahwa sebagai lembaga yang berada di bawah naungan dinas, Korwil dan seluruh jajarannya wajib mengikuti prosedur, termasuk soal perizinan.
Sebagai bentuk tindakan, Dinas Pendidikan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada Haryadi. Menurut Yusri, teguran tersebut merupakan langkah awal untuk menegakkan kedisiplinan dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan, bahwa profesionalisme harus tetap dijaga meski berada di luar status ASN. Semangat pengabdian harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pada aturan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Haryadi belum memberikan keterangan resmi secara langsung kepada media terkait pemanggilannya oleh Dinas Pendidikan. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihaknya menerima teguran tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. (@red).