Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran: Pelapor Sudah Terima SP2HP
Surabaya | Kabarmetronews.com – Penanganan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kalilom 3 Nomor 18 Surabaya oleh Penyidik Polsek Kenjeran masih berlanjut.
Kasus tersebut secara resmi dilaporkan oleh korban ke polisi pada hari Rabu (12/02/2025) dengan nomor: LP/B/68/II/2025/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/ POLDA JAWA TIMUR.
Korban atau pelapor atas nama Fetdy Hariyadi, SH warga Jalan Tanah Merah Bayam No. 36 A, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian materil sebesar Rp. 18.00.00
“Habis pulang kerja, saya taruh sepeda motor di teras rumah di Jalan Kalilom Lor IIV Nomor 18. Setelah bangun tidur sekitar jam 4 sore, saya kaget sepeda motor sudah tidak ada padahal sudah saya kunci setir,” ujar Fetdy Hariyadi, Minggu (01/06/2025).
Lebih lanjut Fetdy menuturkan, seiring berjalannya waktu, dirinya terus mencari titik terang keberadaan pelaku pencurian, dan akhirnya mengetahui pelaku keberadaannya.
“Akhirnya saya mengetahui keberadaan pelaku dari keterangan teman, kemudian saya koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kenjeran namun pelaku tidak juga di tangkap,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Radix Pamungkas saat dikonfirmasi melalui chat aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa korban sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Nanti pelapor kami kirim SP2HP ya mas, kemarin infonya sudah dikirim SP2HP ya pak. Kami tetap melakukan upaya pak,” jelasnya.
Namun ketika saat ditanyakan perihal ada berapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Kanit Reskrim akan koordinasi dengan Penyidik.
“Nanti saya tanya penyidiknya ya pak,” ujarnya. (Arif).
