Penanganan Kasus Pencabulan Anak Dibawah umur Penuh Kejanggalan, KOASA Audiensi ke Kejari Sampang

Sampang | Kabarmetronews.com – Forum Audensi yang dibuka oleh kasi intelejen kejari sampang memberikan ruang kedempantan kepada semua aktifis yang tergabung di koasa untuk menyampaikan Aspirasi yang mau disampaikan dalam Audensi tersebut. Selasa (26/05/2025).
Audensi tersebut di awali dari ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK ) H. Suja’i mengungkapkan dalam perkara penculikan pencabulan yang dilapor kan oleh korban pada 26 November 2024 menilai Polres Sampang banyak kejanggalan dalam menangani kasus tersebut.
“Maka dari itu tujuan kami semua ini ke Kejari Sampang untuk mempertanyakan apakah berkas perkara kasus pencabulan ini sudah di limpahkan kejaksaan utau masih belum,” ungkapnya.
Lanjut Suja’i, apakah kasus ini penyidik polres sampang hanya menetapkan satu seorang tersangka? sementara diduga ada keterlibatan pihak lain teman pelaku penculikan pencabulan tersebut yang ikut serta dalam penculikan tersebut menurut keterangan ibu korban
Ia sangat menyayangkan kinerja Penyidik terkait dalam menangani kasus penculikan pencabulan tersebut, karena saat audiensi Polres Sampang melalui Wakapolres mengatakan bahwa kasus tersebut akan di ungkap dengan transparan dengan ditangkapnya pelaku DPO pencabulan inisial MZ akan di kembangkan termasuk temennya MZ yang di duga ikut serta dalam penculikannya.
“Kami juga audiensi di kantor Dewan Komisi IV yang menghadirkan Dinas Sosial dan Penyidik Polres Sampang, dalam audensi tersebut ada pihak penyidik mengiyakan terkait pasal penculikan pencabulan perampasan hp milik korban yang di tuangkan sebelum berkas di kirim ke JPU. Namun, faktanya pihak penyidik Polres Sampang diduga mengelabui para audiensi dan DPRD komisi IV,” jelasnya.
Menanggapi para Audensi kejari sampang melalui Jaksa Fungsional Kejari dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Soeharto SH, menjelaskan bahwa telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pada 6 Mei 2025.
dari Polres Sampang Selanjutnya, berkas tahap pertama dikirim pada 14 Mei 2025.
Namun, Jaksa menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur, berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada Januari 2021.
Karena itu, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang menetapkan bahwa ancaman hukuman maksimal hanya separuh dari ancaman pidana dewasa.
Siti Farida selaku Ketua LSM MDW menegaskan bahwa kejadian ini merupakan penculikan, pemerkosaan dan penelantaran, bahkan pelaku mengaku telah menjual HP korban sehingga termasuk pencurian dan penggelapan
Farida mempertanyakan apakah berkas yang sudah dilimpahkan ke JPU dan pasal yang dikenakan sesuai dengan fakta dan pasal apa saja yang disangkakan
“Apabila ada bukti lain yang menunjukkan pelaku umurnya lebih dari 17 tahun, bagaimana tindaklanjutnya,” tutur Farida
Kami menginginkan pelaku dalam tuntutan maksimal dari Kejaksaan dan pihaknya juga akan mengawal kasus ini.
Kasi PAPBB menyatakan bahwa Jaksa merupakan Penuntut Umum bukan Penyidik, pihaknya tidak dapat mengembangkan karena kapasitasnya bukan sebagai Penyidik, sedangkan di berkas perkara tidak tergambar ada petunjuk yang mengarah kepada Tersangka lain maupun tindak pidana lain sehingga pada waktu diteliti sudah sesuai dengan yang tertuang dalam berkas perkara dan apabila ada alat bukti lain yang dapat menunjukkan pelaku berumur lain maka itu merupakan hak korban untuk membuktikan melalui saksi
Sementara Kasi Intelejen Kejari Sampang mengucapkan Terima kasih kepada Aktivis KOASA atas audiensi yang dilakukan sehingga bisa saling mengenal dan bersilaturahmi, disebut audiensi ini sebagai momentum fungsi kontrol dan Ia memastikan pihaknya akan bersikap profesional dalam penanganan perkara ini. (@red).