Pasca Diberitakan SO Diduga Lakukan Penipuan Kirim Somasi untuk Lakukan Klarifikasi
Sidoarjo | Kabarmetronews.com – Sempat diberitakan SO yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) disalah satu club hiburan malam, Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo diduga melakukan penipuan kepada temannya sendiri yaitu Sherly.
SO bisa menyelesaikan permasalahan Sherly yang dihadapinya dengan cara membantu mengantarkan ke dukun. Karena, merasa dirugikan SO kirim somasi ke beberapa media yang memberitakan dirinya pada hari Minggu (25/05/2025) untuk melakukan klarifikasi
Isi klarifikasi SO :
Bahwa dalam kasus tersebut, Eva Oktaviani Putri berniat membantu Yulia Citra Dwi Jayanti atau Sherly untuk meminta bantuan dukun guna menyelesaikan masalahnya.
Dalam prosesnya, pihak pertama Yulia Citra Dwi Jayanti dan pihak kedua Eva Oktaviani Putri membuat perjanjian tertentu yang disepakati dengan kurun waktu 5 hari, 7 hari, 9 hari, dan paling lambat 40 hari kemudian.
Namun, hanya dalam tempo dua minggu atau kurang dari setengah bulan, Yulia Citra Dwi Jayanti mempertanyakan proses bantuan yang dianggap belum membuahkan hasil.
Kemudian, Yulia yang merasa sudah menyetorkan sejumlah uang dalam beberapa kali transaksi kepada Eva Oktaviani Putri merasa ditipu dan meminta uangnya dikembalikan.
Pada 19 April 2025 Yulia Citra Dwi Jayanti kemudian menemui Eva Oktaviani Putri di Krian, dengan membawa sejumlah temannya untuk meminta uang yang disetornya kepada Eva agar dikembalikan.
Dalam pemberitaan yang dimuat delapan media itu disebutkan bahwa uang yang harus dikembalikan Eva kepada Yulia sebesar Rp42 juta. Padahal, Eva Oktaviani Putri merasa Yulia Citra Dwi Jayanti tak menyetorkan uang sebanyak itu, untuk membayar uang mahar kepada dukun kenalan Eva Oktaviani Putri.
Pada hari yang sama, Eva Oktaviani Putri menyanggupi untuk mengembalikan uang Yulia dengan cara dicicil. Pada hari itu juga, Eva memberikan uang Rp5 juta tunai kepada Eva dengan disaksikan suami Yulia Citra Dwi Jayanti, dua teman Yulia dan dua orang yang mengaku wartawan, dan manajer tempat Eva bekerja di Black Hall.
Kemudian, Eva Oktaviani Putri kembali mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta pada 2 Mei 2025 kepada Yulia Citra Dwi Jayanti. Pada tanggal 18 Mei 2025 mentransfer uang sebesar Rp5 juta atas persetujuan Yulia Citra Dwi Jayanti dalam percakapan via WA sebelumnya.
Dengan niat baik, di hari yang sama, Eva Oktaviani Putri lantas mengirimkan pesan kepada Yulia Citra Dwi Jayanti bahwa dia berjanji akan kembali mencicil kekurangannya pada hari Minggu di pekan yang sama karena dia harus mengumpulkan uang terlebih dahulu. Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada niat atau itikad buruk dari Eva Oktaviani Putri untuk melakukan penipuan.
Namun, tanpa mengonfirmasi Eva Oktaviani Putri, pada 20 Mei 2025 pada pukul 07.30 WIB pagi, Kabarmetro.com, memuat berita terkait masalah ini dengan sangat tendensius dan tidak berimbang. Penulis berita Bernama Arif Rahman Hakim memang melakukan konfirmasi kepada Eva Oktaviani, tapi hal itu dilakukan sehari sesudah berita itu diunggah ke medianya.
Demikian surat hak jawab ini kami sampaikan agar menjadi perhatian serius dari penulis dan media yang telah memuat berita tersebut.
Kami meminta hak jawab ini dimuat dengan porsi yang sama dengan pemberitaan yang kami maksud. Kami beri waktu hingga 2×24 jam agar delapan media di atas memuat hak jawab tersebut. (Arif).
