kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Een Jumiyanti Diputus Hukuman Mati oleh Hakim PN Bangkalan 

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan memutus hukuman mati pembunuh Een Jumiyanti, Kamis (22/5/2025). Hakim Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo menyampaikan bahwa putusan kepada terdakwa Moh. Maulidi Al Ishaq telah sesuai bukti-bukti, keterangan saksi dan saksi ahli yang sudah ditanggapi oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Moh. Maulidi Al Ishaq dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Een Jumiyanti beserta janin yang di kandungnya.

“Memutus bahwa saudara Moh. Maulidi Al Ishaq mendapatkan hukuman pidana mati, sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” katanya, Kamis (22/05/2025).

Penasihat hukum terdakwa Maulidi, Risang Bima Wijaya, menyatakan bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim berlebihan. Sebab, dalam mempertimbangkan putusan, mereka tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kalau saya pribadi akan banding, tapi ini bergantung bagaimana keputusan terdakwa yang saat ini masih pikir-pikir,” tandanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Murbawa mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU yakni menggunakan tuntutan primer Pasal 340 KUHP dengan hukuman mati.

“Putusan pengadilan sesuai dengan tuntutan kami, kami akan menunggu keputusan dari terdakwa apakah menerima atau mengajukan banding,” terangnya.

Terpisah, Wakil Rektor III UTM Surokim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkalan atas putusan hukuman yang diberikan kepada terdakwa.

“Dengan putusan hukuman mati ini, tentu kami harus lega dan berterima kasih, karena keadilan di negeri ini masih ada untuk keluarga kami Een Jumiyanti,” tutupnya. (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!