Khawatir Ada Penyimpangan, Kejaksaan Negeri Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Inkracht Didominasi Kasus Narkotika

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (21/05/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan pencegahan penyimpangan, terutama terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Suhartono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga April 2025, terdapat 95 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 33 kasus, disertai barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari satu kilogram.
“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mengurangi penumpukan barang bukti di tempat kami. Karena jika menumpuk, sangat rawan sekali, terutama barang bukti narkoba. Barang bukti narkoba ini sangat rentan untuk disimpangkan atau diselewengkan, terutama oleh jaksa atau petugas yang menyimpannya,” jelas Suhartono.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga barang hasil kejahatan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat dari aparat dan pihak terkait untuk menjamin akuntabilitas.
Suhartono juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam membantu menekan peredaran narkotika di Bangkalan.
“Harapan saya kepada seluruh elemen masyarakat agar bisa bekerja sama dengan baik untuk menurunkan penyimpangan narkotika, agar supaya tidak selalu menjadi peringkat pertama di Kabupaten Bangkalan ini,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Suhartono menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara bersih dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum.
“Dengan adanya pemusnahan terbuka seperti ini, masyarakat bisa melihat langsung prosesnya, sehingga tidak ada ruang untuk dugaan-dugaan negatif terkait pengelolaan barang bukti,” tutupnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi