Oknum Sekretaris Dinas Kesehatan Bangkalan Diduga Blokir Nomor Wartawan Usai Pemberitaan Dugaan Kongkalikong Proyek IPAL
Ilustrasi blokir no WhatsApp (istimewa).
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan terus menjadi sorotan publik. Seiring dengan itu, muncul dugaan tindakan tidak profesional dari salah satu pejabat internal instansi tersebut.
Seorang wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari oknum pejabat Dinas Kesehatan Bangkalan setelah mencoba mengonfirmasi pemberitaan terkait dugaan tersebut. Wartawan bernama Aris mengatakan bahwa nomor WhatsApp miliknya diduga diblokir oleh Yuyun, Sekretaris Dinas Kesehatan Bangkalan, usai ia mengirimkan tautan berita dan meminta klarifikasi.
“Setelah saya kirim link pemberitaan dan meminta tanggapan dari Bu Yuyun via WhatsApp, statusnya hanya centang satu hitam dan foto profil hilang. Tapi anehnya, saat saya coba menghubungi dari nomor lain, langsung centang dua. Saya menduga nomor saya diblokir,” ungkap Aris, Selasa (20/5/2025).
Aris yang aktif mengawal isu ini menyayangkan sikap tertutup pejabat publik tersebut. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga publik, terlebih dalam pengelolaan anggaran negara.
“Saya hanya menyayangkan tindakan Bu Sekdis. Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya bersikap terbuka dan kooperatif, bukan malah menutup akses komunikasi dengan wartawan,” lanjutnya.
Menurutnya, pemblokiran tersebut semakin menimbulkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dalam proyek pengadaan IPAL yang bersumber dari anggaran negara.
“Tindakan memblokir ini justru menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara Dinas Kesehatan Bangkalan dengan penyedia barang di e-katalog terkait pengadaan IPAL di beberapa Puskesmas,” tambahnya.
Sikap tidak kooperatif tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan redaksi media lokal. Arif Rahman Hakim, Pemimpin Redaksi Media Bangkalan, mengecam tindakan yang dinilai menghambat akses informasi bagi pers.
“Saya sangat menyayangkan tindakan pejabat Dinas Kesehatan Bangkalan yang menutup akses terhadap wartawan. Ini mencederai semangat transparansi yang seharusnya dijunjung dalam pemerintahan,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan, “Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.”
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.
Sejumlah media terus menyoroti proyek pengadaan IPAL di Bangkalan karena diduga sarat kejanggalan, mulai dari proses penunjukan penyedia hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Situasi ini menambah urgensi peran aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, guna menyelidiki potensi pelanggaran dan memastikan transparansi tetap dijunjung demi kepentingan publik.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
