Kedapatan Bawa Sabu Disaku Kiri Pria Asal Tamberu Diamankan Polisi
Sampang | Kabarmetronews.com – Pada Hari Sabtu (10/05/2025) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial M, (31), di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah, yang kedapatan membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yang berisi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, IPDA Gama Rizaldi, SH menuturkan, sebelumnya anggota Polsek Sokobanah telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Masih kata Gama, setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, anggota Polsek Sokobanah berhasil mengamankan seorang laki-laki sewaktu melintas di Jalan Desa Tamberu Timur Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang sewaktu membawa satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa Ke Polsek Sokobanah hingga akhirnya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan diantaranya:
1 (satu) buah kantong plastik klip bening dibungkus tisu warna putih didalam nya terdapat 2 (dua) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian sbb :
a. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4,62 Gram.
b. 1 (Satu) buah kantong plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,24 Gram.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna putih nopol : M-4899-BD
“Atas kelakuannya, tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.),” pungkasnya.
Penulis : Ikhsan
Editor : Redaksi
