kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

DPR RI Komisi III Tekankan Urgensi Revisi KUHAP sebagai Landasan Penegakan Hukum yang Modern

Jakarta | Kabarmetronews.com – Kini kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah disahkan, sepatutnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga diperbarui.

KUHAP kata Rano Alfath Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB merupakan fondasi utama dalam proses penegakan hukum pidana, yang mengatur tata cara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.

Jika KUHP telah diperbaharui sesuai dengan dinamika hukum dan nilai-nilai masyarakat yang berkembang, maka kata Rano KUHAP pun harus disesuaikan agar terjadi keselarasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan teknis, tetapi menurutnya juga momentum untuk memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman. Dengan KUHAP yang lebih modern dan responsif, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih adil, efisien, dan transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Melalui revisi KUHAP, kita bersama-sama mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi dan berkeadilan. Ini adalah langkah penting menuju supremasi hukum yang tidak hanya menindak kejahatan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rano.

Salah satu bentuk nyata dari dukungan tersebut kata dia adalah melalui pembaruan dan perbaikan regulasi di bidang hukum. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dengan memperkuat regulasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman, kita berupaya mewujudkan kepastian hukum yang dapat memberikan perlindungan setara bagi seluruh warga negara. Kepastian hukum dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat menjadi fondasi penting bagi stabilitas nasional dan investasi pembangunan. Pada akhirnya, semua upaya ini bermuara pada satu tujuan besar: peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Komisi III DPR RI menurutnya akan terus mengawal setiap proses legislasi dan pengawasan dengan semangat kolaboratif, demi terciptanya sistem hukum yang tidak hanya kuat dalam teks, tetapi juga adil dalam praktik. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!