Januari 21, 2026

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Miliki 65 Poket, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo Susul Temannya ke Penjara

Surabaya | Kabarmetronews.com – Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari salahsatu tersangka yang lebih dulu tertangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pengedar sabu-sabu asal Sidoarjo, akhirnya menyusul temannya di Penjara.

Pelaku adalah BV berusia 30 tahun. Dia ditangkap Polisi atas kepemilikan barang haram seperti sabu-sabu sebanyak 65 poket siap edar yang memiliki berat keseluruhan 73,82 gram.

Selain diamankannya BV beserta barang buktinya yaitu sabu-sabu. Polisi juga menyita 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna kuning, sebuah timbangan elektrik dan sebuah Handphone sebagai alat sarana komunikasi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan, penangkapan terduga BV berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan terhadap temannya yang lebih dulu tertangkap.

“Berdasarkan pengembangan tersebut, akhirnya Petugas berhasil menangkap terduga BV di rumahnya yang beralamatkan di Dusun Bakung, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo,” jelas Iptu Suroto, kepada Bidik Nasional, Sabtu (03/05/2025).

Lanjut Iptu Suroto, ditangkapnya terduga BV pada hari Selasa Siang tanggal 22 April 2025, sekira pukul 12.00 Wib, oleh Tim dari Idik 2 Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dalam pengakuan terduga BV kepada penyidik, bahwa sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya tersebut, didapat dari seorang rekannya berinisial AND (belum tertangkap) untuk diedarkan atau dijual kembali,” ujar Iptu Suroto.

Perwira sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat di lingkungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, menambahkan, proses penyidikan perkara terduga BV terus berlanjut dan dikembangkan guna mencari pemasok atau pengedar atasnya.

“Sedangkan untuk, pasal yang dijeratkan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Suroto.

“Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Khususnya di Surabaya,” pungkasnya.

Penulis : Fredy

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!