NGO PRI Laporkan Indikasi Korupsi Program BSPS Kabupaten Bangkalan

Surabaya | Kabarmetronews.com – Sekretaris Jenderal NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) Ach Ghozali, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Bangkalan tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (30/4/2025) siang.
“Hari ini kami atas nama NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) hadir di kantor Kejati Provinsi Jawa Timur dalam Rangka menyerahkan berkas laporan perihal temuan kami di program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) TA 2022 dan 2023 di wilayah Madura Khususnya Kabupaten Bangkalan yang kami duga banyak praktek penyimpangan dan penyelewengan,” kata Ghazali saat ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Sekjen PRI menuturkan bahwa dari hasil temuan dilapangan, pihaknya menemukan beberapa dugaan bentuk penyimpangan yang bervariatif mulai dari bangunan yang fiktif.
“Bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga admnistrasi yang manupulatif. sehingga sangat wajar apabila kami menyebutnya sebagai skandal tindakan koruptif yang terstruktur, masif dan sistemasif,” ungkapnya.
“Kami temui di lapangan yanh saat ini juga kami serahkan ke Kejati Jatim sebagai bukti pendukung meliputi daftar penerima bantuan BSPS tahun 2022 dan 2023 by name by address,” imbuhnya.
Ia menjelaskan program bantuan BSPS pada tahun 2022 Kabupaten Bangkalan menerima 2.740 unit dan tahun 2023 sebanyak 4.870 unit.
“Pada tahun 2022 berdasarkan bukti keterangan nilai pekerjaan hanya direalisasi 8 sampai 10 juta. jika nilai rata-rata realisasi 10 juta maka kerugian negera adalah 10 juta per unit. 10 juta per unit dikali 2.740 maka hasilnya adalah Rp 27.4000.000.000. ini adalah hasil untuk tahun 2022 saja. untuk tahun 2023 10 juta dikali 4.870 sama dengan Rp 48.700.000.000. Rp 27.4000.000.000+Rp 48.700.000.000= Rp 76.100.000.000. itu artinya pada tahun 2022 dan 2023 mengalami kerugian uang Negara Rp 76.100.000.000,” jelasnya.
Ia juga berharap laporannya untuk menjadi atensi dan pihak Kejati Jatim segera melakukan langkah-langkah hukum karena dengan adanya temuan pada TA 2022-2023 yang luar biasa, dirinya juga menduga untuk TA 2024 tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan cara yang sama. Karena itu PRI meminta agar TA 2024 menjadi atensi juga oleh Kejati

“Atas dasar temun kami tersebut, kami menilai hal itu melanggar pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (RI) Nomor 13 Tahun 2016(13/PRT/M/2016) yang berbunyi:“ tandasnya.
Masih kata Ghozali, perseorangan penerima BSPS merupakan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang memenuhi persyaratan yaitu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni.
“Sementara pasal 14, pasal 15, dan pasal 16.yaitu mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 13 Tahun 2016. Selain itu juga berpotensi melanggar pasal 2 ayat (1) dan jika dilakukan oleh mereka yang berwewenang atau memiliki jabatan maka bisa dikenakan pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaiman telah dirubah terakhir kali oleh Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dikatakan oleh Ghozali, bahwa dalam laporan tersebut, sejumlah dokumen penting telah dilampirkan. Dokumen tersebut merupakan hasil pengumpulan data dari berbagai kecamatan yang menjadi sampel investigasi.
“Kami sudah melengkapi semua data dan temuan lapangan berupa berkas dan flashdisk. Rancangan Gambar Teknis Bangunan, Format Berita Acara Serah Terima Buku Tabungan dan lain-lain, semoga bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengungkap kasus ini yang tentu telah merugikan masyarakat. Sekarang tinggal menunggu bagaimana Kejati Jatim menindaklanjutinya,” tegas Ghazal.
Diketahui, Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna merenovasi rumah mereka secara swadaya. Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan berupa material bangunan senilai sekitar Rp 20 juta. Dari Rp 20 juta ini, rinciannya Rp 17,5 juta pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk bayar tukang.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
