Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan Resmi Keluarkan SE Larangan Jual Beli LKS di Sekolah

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan dan pencegahan pungutan liar serta jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
SE ini ditujukan kepada seluruh koordinator wilayah bidang pendidikan, kepala sekolah TK, SD, dan SMP, maupun guru serta ASN dan non-ASN di bawah lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
SE tersebut menegaskan larangan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun, baik dalam bentuk uang, barang, atau layanan. Selain itu, sekolah juga dilarang menjual atau mewajibkan pembelian buku tertentu, termasuk lembar kerja siswa (LKS), yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan mencegah praktik pungli maupun praktik komersial yang dapat mengganggu proses pendidikan.
“Dengan diberlakukannya larangan ini, diharapkan sekolah dapat lebih fokus pada penerapan kurikulum yang berkualitas serta mendorong penggunaan bahan ajar yang sesuai dan terjangkau untuk seluruh siswa,” ujar Yusri, Selasa (29/04/2025).
Yusri menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua siswa mendapatkan akses terhadap materi pembelajaran yang sesuai tanpa terbebani oleh biaya tambahan.
“Larangan ini merupakan langkah penting untuk mendukung pendidikan yang lebih merata,” imbuhnya.
Selain itu Yusri berharap semua komponen pendidikan dapat bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bangkalan dengan mematuhi dan berkomitmen melaksanakan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan tersebut.
“Dengan demikian, diharapkan proses pendidikan dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi siswa,” pungkasnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi