kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

PLN ULP Rayon Bangkalan Bangkalan Tuai Sorotan, Biaya Pemindahan Tiang Gardu Dinilai tidak Masuk Akal

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Di tengah rutinitas harian masyarakat Dusun Dekok Dajah, Desa Tanah Merah Dajah, Kabupaten Bangkalan, sebuah persoalan yang mengusik keadilan mencuat dari halaman rumah seorang warga bernama Sarman.

Pria paruh baya itu kini berada dalam posisi yang menurutnya tidak adil, setelah menerima surat dari PLN ULP Rayon Bangkalan yang menyatakan bahwa dirinya harus menanggung biaya pemindahan tiang gardu sebesar Rp 24.715.641,00.

Tiang gardu tersebut berdiri tegak, namun kini dalam kondisi mengkhawatirkan. Menurut pengakuan Sarman, struktur beton itu sudah tampak retak dan miring. Ia khawatir, bila dibiarkan, tiang tersebut akan roboh dan mengancam keselamatan dirinya, keluarganya, dan warga sekitar.

Maka, dengan niat menjaga keselamatan umum, ia mengajukan permohonan kepada PLN untuk memindahkan tiang tersebut ke lokasi yang lebih aman.

Namun, niat baik itu justru berujung pada polemik. PLN, dalam surat balasannya, memang menyetujui pemindahan tiang, namun dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung oleh pemohon.

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang disebutkan dalam surat resmi PLN tersebut mencapai lebih dari Rp24,7 juta, belum termasuk biaya material tambahan.

Lebih dari itu, surat tersebut juga menyatakan bahwa pekerjaan baru dapat dimulai setelah seluruh biaya dilunasi, melalui kanal pembayaran resmi seperti PPOB, online, atau kantor pos.

Yang menjadi persoalan utama bagi Sarman bukan hanya soal nominalnya yang dianggap terlalu tinggi, tetapi juga soal kejelasan dan transparansi komunikasi.

Dalam surat yang ia terima, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa seluruh beban biaya akan menjadi tanggung jawab pribadinya sebagai pelanggan.

Bahkan, menurutnya, surat tersebut lebih menyerupai tembusan internal kepada Kepala Unit PLN ULP Rayon Bangkalan, bukan surat tagihan resmi kepada dirinya.

“Saya sangat keberatan. Ini tanah saya, saya punya sertifikatnya. Tiang itu berdiri di lahan saya, dan kondisinya sangat membahayakan. Seharusnya PLN bertanggung jawab untuk segera memperbaikinya demi keselamatan masyarakat, bukan malah membebani saya dengan biaya sebesar itu,” keluh Sarman pada media ini, Selasa (29/04/2025).

Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan keadilan, Sarman pun menyatakan niatnya untuk mengajukan surat keberatan secara resmi.

Ia juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap PLN ULP Rayon Bangkalan, yang ia anggap telah bersikap tidak transparan dan tidak akomodatif terhadap keluhan masyarakat.

Ironisnya, ketika tim media mencoba menghubungi pihak PLN untuk mengonfirmasi duduk perkara ini, kepala unit setempat enggan memberikan komentar. Tidak ada keterangan resmi yang dapat memastikan apakah benar biaya sebesar itu sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan, atau bagaimana sesungguhnya mekanisme pembiayaan untuk pemindahan tiang gardu seperti ini.

Sementara itu, tiang gardu yang hampir roboh tersebut masih berdiri di halaman rumah Sarman, menjadi ancaman nyata yang menghantui warga sekitar.

Banyak di antara mereka mengungkapkan kekhawatiran yang sama: keselamatan mereka terancam, sementara solusi masih terbelenggu oleh ketidakjelasan birokrasi dan beban finansial yang tidak masuk akal.

Dalam situasi seperti ini, kejelasan tanggung jawab dan transparansi informasi dari pihak PLN menjadi kebutuhan mendesak.

Warga berharap, langkah-langkah nyata segera diambil sebelum terlambat, dan agar pelanggan tidak diperlakukan semena-mena dalam proses yang seharusnya berorientasi pada pelayanan dan keselamatan publik.

Hingga berita ini dipublish atau ditayangkan, Mohammad Ilham, Manager PLN ULP Bangkalan saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Penulis : Arif
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!