kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Majelis Hakim Tegur Keras Polres Sumenep yang Mangkir Dari Sidang

Sumenep | Kabarmetronews.com Sidang lanjutan gugatan perdata antara Erfandi Media melawan Polres Sumenep kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Kamis, 24 April 2025. Dalam sidang pembuktian tersebut, Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., menyampaikan teguran keras terhadap pihak tergugat Polres Sumenep dan turut tergugat Syaiful Akhsan atas ketidakhadiran mereka pada persidangan sebelumnya tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran tergugat pada jadwal sidang 17 April 2025 mengakibatkan keterlambatan proses peradilan dan merugikan pihak penggugat, Erfandi Media. Hakim menilai alasan yang disampaikan—yakni adanya tugas di DPRD dan Dinas Sosial serta pemeriksaan saksi di luar kota—tidak relevan karena tergugat menunjuk delapan kuasa hukum yang seharusnya bisa hadir menggantikan.

“Karena, dari pihak tergugat Polres Sumenep kan banyak yang diberikan kuasa, kan bisa yang lain untuk hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan menyebabkan haknya sendiri terabaikan,” tegas Hakim Andri Lesmana.

Lebih lanjut, Erfandi sebagai Penggugat mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi itu yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut tergugat mencerminkan sikap tidak kooperatif yang tidak selayaknya ditunjukkan oleh institusi penegak hukum. Sikap tersebut justru dapat mencederai prinsip keadilan dan memperburuk citra kepolisian di mata publik.

Sidang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen bukti dari kedua pihak. Namun, turut tergugat Syaiful Akhsan tidak menyerahkan satu pun dokumen pembuktian. Turut tergugat sebelumnya dilaporkan telah menghalangi kerja jurnalistik dalam peliputan proyek APBN senilai Rp3,4 miliar di MAN Sumenep, yang menjadi pokok perkara dalam gugatan ini. Penggugat menilai penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep terhadap laporan jurnalis menunjukkan keberpihakan dan pelanggaran terhadap UU Pers.

Mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana. Sedangkan dari sisi perdata, hak untuk menggugat aparat negara yang dianggap menyalahgunakan wewenang dijamin dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Sementara itu, kealpaan tergugat tanpa surat resmi dapat dikenai sanksi administratif secara internal, dan juga memperlemah posisi mereka di mata hukum. Majelis Hakim memiliki wewenang untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi tanpa alasan sah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 8 Mei 2025 berikutnya. Diharapkan seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif demi terciptanya proses peradilan yang adil, cepat, dan transparan.

Penulis : SJ

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!