Tiga Jenis Pernikahan Haram Menurut Agama Islam

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Menikah merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Namun, ada beberapa jenis pernikahan yang justru diharamkan dalam Islam. Kenapa?
Pernikahan adalah jalan untuk mewujudkan salah satu tujuan asasi dari syariat Islam, yakni menjaga nasab. Dengan menikah, umat muslim juga dapat terhindar dari segala perkara yang diharamkan Allah SWT, seperti perilaku zina.
Dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 32, Allah SWT berfirman mengenai anjuran untuk menikah,
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menikah kepada mereka yang sudah mampu. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah; karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Dan, barang siapa yang belum mampu (menikah), hendaknya ia berpuasa; karena puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud, dan Baihaqi).
Meski menikah adalah ibadah, tetapi ada berbagai jenis pernikahan yang justru diharamkan dalam Islam. Dalam buku Serial Hadits Nikah 1: Anjuran Menikah dan Mencari Pasangan oleh Firman Arifandi, hukum menikah dapat berubah menjadi haram apabila seseorang menikah tetapi tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinannya untuk tidak bisa menafkahi keluarganya.
Selain alasan di atas, ada sejumlah jenis pernikahan yang menyalahi syariat Islam. Berikut penjelasannya.
1. Nikah Syighar
Mengutip buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga oleh Miftah Faridl, nikah syighar adalah ketika seorang ayah (wali) menikahkan putrinya atau saudarinya dengan seorang pria dengan syarat agar pria tersebut menikahkan ayah atau wali calon istrinya dengan putri atau saudari pria tersebut tanpa membayar mahar.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar berkata soal praktik nikah syighar,
“Rasulullah SAW melarang nikah syighar, dan contoh kawin syighar yaitu seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Kawinkanlah putrimu atau saudarimu dengan saya, nanti saya kawinkan kamu dengan putriku atau saudariku dengan syarat kedua-duanya bebas mahar’.”
Inti dari praktik pernikahan ini adalah mereka saling tukar menukar anak perempuannya atau saudari untuk dijadikan istri masing-masing, tapi tidak memberikan mahar.
Hal ini tentu telah menyalahi syariat pernikahan dalam Islam. Maka dari itu, Rasulullah SAW mengharamkan pernikahan syighar. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)
Alasan nikah syighar diharamkan karena tidak terdapat mahar, padahal hukumnya wajib dalam Islam. Istri tidak mendapatkan manfaat sebab pemberian dari pihak suami dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, serta anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai mahar.
2. Nikah Muhallil/Tahlil
Secara etimologi, tahlil atau muhallil berarti menghalalkan segala sesuatu. Jadi, pernikahan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang meminta kepada laki-laki lain untuk menikah dengan mantan istrinya, atau seorang wanita meminta wanita lain untuk menikah dengan mantan suaminya yang telah bercerai dengannya sebanyak tiga kali (talak ba’in).
Akan tetapi, semua itu dilakukan dengan syarat untuk segera bercerai dengannya agar ia bisa menikah dengan mantan (istri/suami) nya lagi. Sebab, ketika seseorang telah menalak istrinya sebanyak tiga kali, maka ia tidak bisa lagi menikah dengan istrinya tersebut.
Terdapat suatu riwayat yang mengisahkan tentang nikah muhallil, yakni sebagai berikut:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Al Miswar bin Rifa’ah Al Qurazhi dari Zubair bin Abdurrahman bin Zubair berkata,
“Pada saat Rasulullah SAW bahwa Rifa’ah bin Simwal mentalak istrinya yang bernama Tamimah binti Wahab sebanyak tiga kali. Kemudian bekas istrinya menikah dengan Abdur Rahman bin Zubair. Namun, Abdurrahman lemah syahwat, sehingga ia kembali menceraikan Tamimah. Maka Rifa’ah ingin menikahinya kembali, karena dia adalah suami pertama yang pernah menceraikannya.
Hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW, namun beliau melarangnya lalu bersabda, ‘Tidak halal bagimu untuk menikahinya lagi, hingga ia merasakan nikmatnya madu laki-laki yang lain (bersetubuh)’.” (HR Malik)
Dalam Islam, hukum nikah tahlil termasuk dosa besar dan mungkar karena diharamkan Allah SWT. Bahkan, orang yang melakukannya diancam mendapatkan laknat. Dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
“Allah melaknat muhallil (yang kawin/pria suruhan bekas suami pertama wanita yang ditalak tiga) dan muhallal-nya (bekas suami pertama yang menyuruh orang menjadi muhallil.” (HR Ahmad)
3. Nikah Mut’ah
Jenis pernikahan yang diharamkan berikutnya adalah nikah mut’ah atau kawin kontrak. Praktik ini merupakan pernikahan dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati oleh pasangannya.
Dalam buku berjudul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, disebutkan bahwa terdapat masa berlaku ikatan pernikahan dalam nikah mut’ah. Apabila masa berlakunya habis, maka pernikahan itu akan berakhir dengan sendirinya tanpa perlu proses talak.
Pelaksanaan nikah mut’ah juga berbeda dengan pernikahan biasa. Demikian juga perceraian setelah pernikahan tersebut berakhir, pihak wanita tidak memiliki hak apa pun, mulai dari warisan, nafkah, nasab, dan lain sebagainya.
Pada awalnya, nikah mut’ah sempat diizinkan oleh Rasulullah SAW ketika tahun penaklukan Mekah. Beberapa hari kemudian, Nabi Muhammad SAW mengharamkannya untuk selama-lamanya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai manusia, saya telah pernah mengizinkan kamu kawin mut’ah, tetapi sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Ibnu Majah). (Arif).