Pemdes Banyuajuh Terindikasi Lakukan Korupsi DD TA 2024, LSM GBB Lapor ke Polres Bangkalan
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Transparansi dan akuntabilitas dalam anggaran desa sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, mencegah korupsi, dan memastikan penggunaan dana desa yang tepat sasaran.
Dengan transparansi, warga desa bisa mengetahui bagaimana anggaran mereka digunakan, sehingga dapat turut mengawasi dan memastikan dana tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Namun, transparansi pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Mengetahui, indikasi korupsi penyelewengan dan APBDes tahun anggaran 2024 yang telah terealisasi sebagaimana tertuang dalam Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Banyuajuh, LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) melaporkan ke Polres Bangkalan.
Adapun dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud didasarkan pada temuan dan investigasi pelaksanaan APBDes Banyuajuh, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Desa Banyuajuh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2024 dan Peraturan Desa Banyuajuh nomor 1 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2024. Diantara beberapa temuan yang menjadi dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Banyuajuh adalah rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa dan pembuatan kolam ikan darat.

“Kami LSM GBB berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dan positif guna sosial kontrol kepada aparatur pemerintah khususnya di Kabupaten Bangkalan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran negara dari dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata pengurus LSM GBB Yodika Saputra, S.H, M.H, Kamis (24/04/2025) siang.
Lebih lanjut Yodika menjelaskan bahwa temuan dugaan tindak pidana korupsi harus ditindak-lanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum salah-satunya Kepolisian Resor Bangkalan.
“Dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya menjadi wacana dan sekedar omon-omon tidak berguna bagi pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat Bangkalan,” ujarnya.
“LSM GBB berharap agar dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lain di Bangkalan untuk beri’tikad baik mengelola keuangan negara sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yodika.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi
