kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Ketua GIAN Apreasiasi Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu 

Ketua  Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Sampang, H. Achmad Bahri, S.H, M.H.

Sampang | Kabarmetronees.com – Ketua  Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Sampang, H. Achmad Bahri, S.H, M.H apreasiasi Polres Sampang yang berhasil mengungkap dan menangkap kurir narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.

Achmad Bahri mengatakan, dengan terungkapnya kurir narkoba tersebut, kepolisian telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda agar tidak terjerumus dalam praktik barang haram.

“Kami ucapkan terimakasih atas pengungkapan dan penangkapan kurir narkoba seberat 1 Kg oleh Polres Sampang. Kami juga mengapresiasi kepada Kapolres Sampang yang telah sukses menangkap kurir sabu tersebut,” katanya, Kamis (24/04/2025) sore.

Bahri sapaan karib Ketua GIAN juga mendorong Polres Sampang agar mengembangkan kasus peredaran narkoba hingga ke bandarnya.

“Kalau kurirnya satu Kg kemungkinan besar bandarnya lebih besar, nah ini Polres Sampang lebih kuat lagi dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sampang. Kami berharap kepolisian dalam hal ini Polres Sampang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Sampang,” ujarnya.

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang, Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial A (21) dengan barang bukti sabu seberat 938,74 gram.

“Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 9 buah plastik bening Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan rincian ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram,” terang Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd, M.M saat konferensi pers pada hari Rabu (23/04/2025) siang.

Polres Sampang saat konferensi pers ungkap kasus peredaran dan penangkapan kurir sabu 1 Kg.

Hartono juga menyampaikan Satresnarkoba Polres Sampang selain menyita sabu juga mengamankan sepeda motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka inisial A mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

“Pengungkapan Narkotika golongan 1 jenis sabu bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Sampang mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Ketapang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu inisial A berumur 21 tahun dan tinggal di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Kapolres Sampang menuturkan pengungkapan Narkotika jenis sabu ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” pungkasnya.

Tersangka A beserta barang bukti sabu seberat 938,73 gram dan sepeda motor kini berada di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang menjerat tersangka A warga Kecamatan Ketapang dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Penulis : SJ

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!