Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Satu Pelaku Pengedar Sabu

Ngawi | Kabarmetronews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial KC alias Lingling (26), warga Dusun Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Menurut keterangan rilis tertulis, Kasat Satresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H, M.H menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 14.15 WIB di pinggir Jalan Supriyadi, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah tas hitam berisi 24 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berbagai warna. Total berat keseluruhan barang bukti mencapai ±11,27 gram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 1 bekas bungkus rokok Surya warna merah, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria B 4351 TNF beserta kuncinya.
Lebih lanjut Kasatreskoba menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan serta informasi masyarakat dan berdasarkan LP/A/10/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESNGAWI/PILDA JATIM, Tanggal 7 April 2025.

“Setelah penangkapan, kami langsung mengirim SPDP ke JPU, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Jatim, dan saat ini tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : SJ
Editor : Redaksi
