Ada 4 Larangan hingga Sanksinya Bagi Penyeleweng Program PIP
Jakarta | Kabarmetronews.com – Ada banyak pihak yang dapat terlibat dalam penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Tidak hanya oknum dalam sekolah, tetapi ada juga beberapa yang berasal dari luar sekolah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyimpangan dana PIP antara lain dilakukan oleh petugas bank, guru, kepala sekolah, partai, hingga pihak lain yang mengaku membantu siswa dalam proses menjadi penerima PIP.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (01/04/2025) Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Sofiana Nurjanah menjelaskan larangan di PIP sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait:
1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP,
2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP,
3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.
Sofiana menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP.
Oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.
Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi:
1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
– Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
– Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
– Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
2. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
3. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.
Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Untuk itu, pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan berurusan dengan aparat hukum. (@red).
