LSM GBB Laporkan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan ke Jamwas
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Muhammad Fakhry dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kinerja. Pelapor berasal dari LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB).
Ketua GBB, Rosul Mochtar mengaku, langkah yang diambil merupakan kritik membangun terhadap institusi Kejaksaan. Untuk mewujudkan institusi yang bersih dan transparan. Dugaan pelanggaran kode etik harus diproses sesuai mekanisme aturan lembaga.
Menurutnya, dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa telah diatur pada pasal 12 ayat 1,2, 3 dan 4 peraturan Kejaksaan RI nomor 4 tahun 2024.
“Kami melaporkan dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan,” kata Rosul.
Dia menjelaskan, dalam edaran Kejaksaan Agung nomor B-253/C.3/Cum/03/2025 seluruh Kepala Satuan Kejaksaan di tingkat Kejati dan Kejari, tak boleh mengambil cuti pada tanggal 24-27 Maret 2025. Aturan tersebut diberlakukan agar pelayanan publik bisa terus berjalan. Namun, Kasi Pidsus diduga tak menghiraukan aturan dengan mengambil cuti lebih awal.
“Terlapor diduga telah mengambil cuti dan meninggalkan tugas kewajibannya,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam laporannya, Kasi Pidsus juga diduga telah bertemu dengan pihak BUMD PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) tanpa mengenakan seragam dinas resmi Kejaksaan Negeri. Ia diduga melanggar Perja RI pasal 7 Nomor 4/2024.
“Dugaan pertemuan di kantor PT Sumber Daya jalan Akhmad Yani Nomor 1 Bangkalan tanggal 31 Januari 2025,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Kejari Bangkalan tengah menyelidiki kasus korupsi yang ada pada tubuh BUMD Sumber Daya Bangkalan. Telah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman penjara. Namun, persoalan tersebut masih berlanjut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, tak merespons konfirmasi jurnalis media ini, terkait laporan dirinya ke Jamwas. (@red).