Oknum Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Diduga Blokir Nomor Wartawan, Tindakan Kontroversial ditengah Isu Publik
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Salah satu oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur,diduga telah memblokir nomor wartawan yang berusaha melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu publik di wilayah tersebut. Tindakan ini menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan mengenai transparansi dan akses informasi dalam lingkungan BPJS ketenagakerjaan.
Dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut diduga dampak dari ramainya pemberitaan di lingkungan BPJS ketenagakerjaan beberapa hari terakhir ini, pasca LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) melakukan audiensi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan mempertanyakan transparansi pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap gaji THL Kabupaten Bangkalan.
hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar publik, seolah BPJS Ketenagakerjaan cabang Madura terkesan menutup diri di Era Digital seperti saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi mengenai pentingnya kebebasan pers dan akuntabilitas pejabat publik. Banyak kalangan menilai bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat menghambat penyebaran informasi yang seharusnya menjadi hak publik.
Beberapa komentar datang dari berbagai kalangan ,salah satunya ketua LSM Pejuang Reformasi Indonesia PRI Syaiful Anam. “Saya sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bangkalan yang menutup akses kinerja wartawan dalam mendapatkan informasi,”Ucap Syaiful Anam menanggapi dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Sabtu (15/03/2025)
Menurut Syaiful Anam tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pelayanan publik. Serta keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dikatakan Syaiful Anam,sikap tertutup oknum pegawai BPJS ketenagakerjaan sebagai Pejabat Publik ini berbanding terbalik dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam pasal 7 ayat (1) berbunyi; ” Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Wartawan yang terlibat mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh oknum pegawai tersebut, yang seharusnya mendukung upaya pemberitaan yang informatif dan berimbang.
Menurut laporan wartawan yang gettol menulis mengenai kebijakan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap gaji THL Kabupaten Bangkalan,saat mencoba meminta klarifikasi maupun tanggapan dari salah satu pegawai BPJS ketenagakerjaan inisial RB melalui WhatsApp pribadinya namun tidak tersambung.
“Setelah saya WA mengirim link pemberitaan dan meminta klarifikasi dan tanggapan terhadap inisial RB namun centang 1 hitam dan tidak ada photo profilnya, namun anehnya setelah dicoba di WA melalui nomor lain langsung centang dua, sehingga saya menduga nomor WA saya diblokir oleh RB,”Ungkap Jamal pada Media ini.Sabtu (15/03/2025)
Dalam menanggapi isu ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan segera memanggil oknum pegawai yang diduga melakukan pemblokiran terhadap nomor wartawan.
“Selasa akan kami panggil yang bersangkutan mas, pasti akan diberikan teguran maupun peringatan, karena sebagai pelayanan publik, setiap tindak laku kami ini kan diawasi, apakah hal tersebut termasuk tindakan yang melanggar SOP dan seperti apa sangsinya nanti akan kami berkoordinasi dengan atasan,” ujar Yanis Kepala Bidang Pelayanan.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
