Pemasangan Kabel Wifi Fiberstar di Jalan Raya Ngaglik Surabaya Diduga tidak Miliki Izin, Pengawas Lapangan Bungkam

Surabaya | Kabarmetronews.com – Menjamurnya pemasangan tiang wifi atau kabel internet wifi diduga liar menambah semrawut di setiap tiang listrik PLN maupun Telkom.
Perusahaan provider internet masuk ke berbagai kampung untuk memperluas jangkauan, akibat nya, kabel-kabel internet tersebut kini banyak yang bergelantungan, tidak semua warga setuju dengan ada nya kabel-kabel tersebut karena banyak nya yang tidak melalui izin warga terlebih dahulu.
Pemasangan kabel wifi Fiberstar yang diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kominfo dan PU serta RT/RW setempat itu terjadi di Jalan Raya Ngaglik Surabaya.
Dalam pantauan wartawan media ini, pemasangan kabel wifi tersebut dilakukan pada malam hari disaat warga sekitar banyak yang tidur. Sehingga, terlepas dari pantauan baik masyarakat maupun pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan dan keamanan warga, terutama jika kabel-kabel tersebut tidak terpasang dengan baik dan dapat menyebabkan kecelakaan.
Namun, saat mengetahui pekerjaannya disoroti oleh media, pemasangan kabel wifi berhenti dan para pekerja membubarkan diri.
Riyan selaku pengawas lapangan wifi Fiberstar saat dihubungi melalui WhatsApp nomornya tidak memberikan tanggapan perihal kelengkapan pemasangan di Jalan Raya Ngaglik, Selasa (11/03/2025) dini hari.
Untuk perimbangan berita, media ini akan terus berkoordinasi dan melakukan konfirmasi dengan para pihak terkait dan dinas yang membidangi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “Pasal 21, Pasal 24 dan Pasal 25”, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).
Permenkominfo No. 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) jika pemasangan kabel optik memiliki potensi dampak yang signifikan terhadap lingkungan.
Penulis : Fredy
Editor : Redaksi