Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan Honor dan Penetapan Tersangka, Polres Sampang Panggil Anggota BPD Karang Gayam

Sampang | Kabarmetronews.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kini, pihak kepolisian setempat pada hari Senin (10/03/2025) memanggil anggota BPD.
Pemanggilan tersebut guna untuk penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Karang Gayam inisial DI. Pasalnya, pihak Polres Sampang sudah melakukan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.
Dalam gelar perkara tersebut, Penyidik mencari Surat Pertanggungjawaban (SPj) Alokasi Dana Desa atau ADD tahun anggaran 2016 sampai 2021.
Berdasarkan Surat SP2HP nomor : B/66/SP2HP ke 10/11/2025/ Satreskrim, Bahwa Penyidik Polres Sampang telah melakukan upaya penyitaan dokumen berupa SPj ADD tahun 2016 hingga 2018 di rumah mantan Kepala Desa Karang Gayam.
Diketahui, sebelumnya Penyidik Polres sempat melakukan penggeledahan di Kantor Kecamatan Omben.
Dalam keterangannya anggota BPD dimintai keterangan tentang seputar SPj termasuk tandatangan yang tertera dalam surat pertanggungjawaban yang berhasil disita oleh Penyidik Polres Sampang.

“Anggota BPD yang memenuhi panggilan ada 5 orang. Dalam SPj tersebut tandatangan banyak yang dijiplak atau dipalsukan, bahkan tandatangan saya sendiri sama sekali tidak mirip,” kata Yuhyi menegaskan.
Menanggapi hasil pemanggilan dan keterangan BPD Desa Karang Gayam, Ketua LKPK Mawil Sampang H. Suja’i selaku pelapor menjelaskan akan mendukung penuh kinerja Polres Sampang dan Polda Jatim untuk mengembangkan perkara tersebut.
“Tentunya kami LKPK Mawil Sampang sangat mengapresiasi bapak Kapolres Sampang yang baru ini dan tim Polres Sampang. Keterangan anggota BPD ini bisa menjadi pengembangan dalam perkara ini, selain penggelapan ternyata ada unsur pemalsuan dokumen negara, ini informasi sangat penting ternyata sangat terstruktur sampai SPJ saja bisa dipalsukan tanda tangan nya, bahkan ada dugaan mantan kades mau menghilangkan barang bukti perihal SPJ tersebut,” ujar Suja’i.
“Ini kejahatan serius untuk anggaran yang berasal dari uang negara, bahkan keterangan dari anggota BPD anak mantan kades pernah jadi bendahara,” sambungnya.
Suja’i dengan tegas mengatakan bahwa dari hasil audit sudah jelas ada kerugian negara dan tandatangan dokumen SPj semua BPD dipalsukan.
“Ini konyol bagi kami karena saat polisi minta dokumen SPj mantan Kepala Desa Karang Gayam berbohong bahwa SPj tidak ada,” katanya.
Ketua L KPK Mawil Sampang mendesak Polres Sampang dan Polda Jatim agar kasus dugaan penggelapan honor BPD tersebut cepat tuntas serta menetapkan mantan kades ditetapkan tersangka atau segera ditahan.
“Kita tunggu saja langkah Polres Sampang selanjutnya. Kami percaya Polres Sampang mampu menuntaskan perkara ini secepatnya,” pungkasnya.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi