Kerugian Negara Dibawah 100 juta, Kejari Bangkalan Hentikan Perkara Korupsi Dana Bos Tiga Lembaga SD

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Laporan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga lembaga Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bangkalan kini telah dihentikan proses penyidikannya oleh kejaksaan negeri Bangkalan karena beberapa faktor, meskipun sudah didapati kerugian negara.
Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Beberapa masyarakat dan pengamat hukum berpendapat bahwa penghentian kasus ini dapat menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama ketika kerugian negara sudah teridentifikasi.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bangkalan Muhammad Fakhry S.H., M.H. mengatakan untuk menghentikan proses penyidikan didasari oleh beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan.Meskipun pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari tiga lembaga SD tersebut.
“Adapun beberapa faktor pertimbangan diantaranya, Kerugian negara relatif kecil dibandingkan penanganan biaya perkara yang kami keluarkan. Kemudian yang bersangkutan mempunyai itikad baik secara sukarela untuk mengembalikan kerugian negara,” ungkap Fakhry saat menerima audiensi dari pelapor dan beberapa aktivis Kabupaten Bangkalan, Jumat (07/03/2025).
Dikatakan Fakhry, dari hasil audit internal kejaksaan Negeri Bangkalan bahwa indikasi kerugian negara dari masing-masing tiga lembaga SD tersebut dibawah seratus juta rupiah.
“SDN tambegan nilai kerugian negara 98.000.000 rupiah, SDN Tengket 2 nilai kerugian negara 77.000.000 rupiah dan SDN Plakaran sebesar 7.300.000,” jelasnya.
Sementara itu, Jamal selaku pelapor, menyatakan kekecewaannya terhadap penghentian laporan yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Menurutnya, laporan tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas meskipun telah terbukti adanya kerugian negara.
“Terus terang saya merasa kecewa karena laporan saya yang dihentikan begitu saja oleh kejaksaan negeri Bangkalan dengan alasan tidak spesifik. Padahal, sudah ditemukan kerugian negara,” ungkap Jamal saat diwawancarai oleh media ini.
Jamal juga menyoroti bahwa penghentian kasus hanya berdasarkan itikad baik pelaku untuk mengembalikan kerugian secara sukarela, serta batasan kerugian di bawah 100 juta, seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
“Masak iya hanya karena alasan itikad baik mau mengembalikan secara sukarela kerugian negara dan kerugian negara dibawah 100 juta harus diberhentikan kasusnya, kalau seperti itu saya berasumsi semua orang akan korupsi, kalau nanti ketahuan tinggal beritikad baik saja mengembalikan hasil korupsinya,” tegasnya dengan nada kecewa.
Penghentian kasus ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Jamal berharap pihak kejaksaan dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas dan transparan terkait keputusan tersebut.
“Saya selaku pelapor, berharap Kejaksaan Negeri Bangkalan ini lebih tegas dalam menindak pelaku-pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara, sehingga ada efek jera bagi para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi di kabupaten Bangkalan,” pungkas Jamal.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi