Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kebonsari, Wanita ini Terlibat Jaringan Jombang

Surabaya | Kabarmetronews.com – Seorang Wanita berinisial DAC (27) warga Kebonsari, Surabaya terpaksa mendekam dalam penjara lantaran terlibat kasus peredaran Narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku ditangkap dirumahnya. pada hari Senin (17/02/2025) sekitar pukul 19.30 Wib. Oleh Sat Resnakoba Polrestabes Surabaya dengan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 15 (lima belas) kantong plastik klip kecil siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan terungkapnya hingga penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka dicurigai telah adanya transaksi sabu.
Begitu ditindaklanjuti dengan dilakukan penyergapan serta penggeledahan didalam rumah ditemukan 15 poket sabu dengan berat total 6,372 gram.
“Selain itu juga ada sebuah timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” jelas Suria, Kamis (06/03/2025).
Lanjut, Suria mengatakan dari hasil interogasi, tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang yang dikenal berinisial R alias B (DPO) Asal Jombang, untuk mendapatkan sabu wanita cantik ini dengan cara di ranjau dikawasan Terminal Mojoagung, Jombang.
“Begitu barang dikuasai. Kemudian sabu yang dibeli dari S dipecah menjadi beberapa bagian guna dijual kembali ke pemesannya supaya mendapatkan untung,” katanya.
Tersangka mendapatkan ranjauan sabu pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib. Sedangkan tersangka sudah lima kali mengambil ranjauan sabu di tempat yang disepakati sebelumnya.
“Dalam setiap kali menjual sabu, tersangka mendapatkan untung sebesar 50.000.- sampai dengan 200.000.-, dalam setiap pergram, sedangkan R alias B kini tengan dilakukan pengejaran petugas kepolisian,” ujarnya.
Tambah Suria. DAC tersangka kini ditahan di rutan Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan dengan ancaman penjara paling singkat 9 tahun paling lama 20 tahun.
“Pasal yang disangkakan pada wanita asal Kebonsari, 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Fredy
Editor : Redaksi