Oknum ASN DPMPTSP Bangkalan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Gadai Mobil Rental
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Kuasa hukum Muktafi atau pelapor kasus dugaan penipuan mobil rental, Nur Rohman, S.H mengaku belum lama ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan tertanggal 09 November 2024.
Dugaan kasus penipuan mobil rental itu dilakukan oleh oknum Aparatur Negara Sipil (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan inisial KRH alias Nia.
“Betul, kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status terlapor yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” kata Nur Rohman saat dikonfirmasi, Kamis (06/03/2025).
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, bahkan akan dikawal sampai ke Pengadilan nantinya,” imbuhnya.
Ia berharap penyidik tetap profesional dan konsisten dalam melakukan langkah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami harap setelah ditetapkannya saudara Nia sebagai tersangka penipuan, maka penyidik tetap profesional dalam melakukan langkah sesuai regulasi,” harapnya.
Selain itu, setelah ditetapkan tersangka maka secara undang-undang tersangka perlu dilakukan penahanan terlepas penahanan apa yang akan diambil oleh penyidik.
“Setelah ini seharusnya dilakukan penahanan, namun jika penyidik memiliki langkah lain, kami selaku kuasa hukum korban sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangkalan,” pungkasnya.
Diketahui, SP2HP diterima oleh Muktafi (pelapor) pada hari Jum’at (28/02/2025) dengan nomor: B/253/II/RES.1.11./2025/Satreskrim dengan rujukan Laporan Polisi ke Polres Bangkalan Nomor: LP/B/193/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM.
Didalam isi surat SP2HP tersebut antara lain :
1 Rujukan Laporan Saudara ke Polres Bangkalan Laporan Polisi Nomor
LP/BI193/XIV2024/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JATIM, tanggal 26 Desember 2024 tentang terjadinya Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,
2. Bersama ini diberitahukan dengan langkah-langkah yang telah di lakukan penyidik adalah
A. Telah melakukan pemeriksaan terhadap KOES RESTONIA HAQUE, S.E. (NIA) sebagai saksi.
B. Telah melakukan gelar perkara penetapan Tersangka terhadap KOES RESTONIA HAQUE, S.E. (NIA) dengan hasil di tetapkan sebagai Tersangka KOES RESTONIA HAQUE, SE. (EN),
3. Rencana tindak lanjut yang dilakukan Penyidik dalam proses Penyidikan yakni melakukan pemanggilan terhadap KOES RESTONIA HAQUE, S.E. (NIA) sebagai Tersangka.
Penulis : Arif
Editor : Redaksi
