Satpol PP Turun Tangan, Pemkab Bangkalan Imbau Warga Tak Jual Makanan Siang Hari Ramadan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Memasuki bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bangkalan Melalui Satpol-PP mengimbau kepada warga agar tidak berjualan di siang hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Himbauan nomor 300.1.1/164/433,120/2025 tentang himbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1446 H atau tahun 2025.
Plt Kepala Satpol-PP Bangkalan, Moawi Arif dalam surat itu mengatakan, pengusaha rumah makan, warung, café, dan sejenisnya termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang semula berjualan makanan di siang hari, maka selama bulan suci Ramadhan tidak lagi berjualan di siang hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Diimbau tidak berjualan di waktu umat muslim menjalankan ibadah puasa, jika berjualan setelah jam 15.00 WIB,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Dalam surat itu juga tertuang imbauan agar warga tetap menjaga suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama.
“Kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah dengan penuh kesadaran serta menjaga keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya. (@red).