PN Bangkalan Vonis Yuliati Ningsih 1,4 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pengadilan Negeri Bangkalan telah menjatuhkan vonis penjara selama 1,4 tahun kepada Yuliati Ningsih, seorang warga Bangkalan, dalam kasus penggelapan sertifikat tanah. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung pada Senin 24 Februari 2025.
Vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus penggelapan sertifikat tanah kerap terjadi dan merugikan banyak pihak.
Kasus ini bermula ketika Yuliati didakwa menggelapkan sertifikat tanah dan BPKB milik seorang warga setempat dengan cara yang tidak sah. Dalam persidangan, terungkap bahwa Yuliati telah menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB milik Juhartatik berkali-kali tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yuliati dengan hukuman lebih berat, namun Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu.
Juhartatik selaku korban merasa lega karena kasus yang menimpa dirinya sudah mencapai tahap putusan pengadilan negeri Bangkalan.
“Alhamdulillah akhirnya kasus saya sudah selesai, saya berharap adanya putusan ini bisa memberikan efek jera bagi terdakwa dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.”Ungkap Juhartatik pasca sidang putusan
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penggelapan lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak atas tanah.
Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Bangkalan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terkait kasus-kasus penipuan maupun penggelapan yang menyangkut sertifikat tanah, yang sering kali terjadi di masyarakat.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi