Maret 13, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Ketua Harian IPPAMA Akan Menggelar Konsolidasi Akbar Soroti Dana Hibah APBD Jatim 2020-2023

Surabaya | Kabarmetronews.com – Pesta demokrasi telah usai, para pemenang sudah di dapuk dan dilantik menjadi pemimpin di setiap daerah dan kabupaten, nasib bangsa akan dipertaruhkan 5 tahun kedepan. Tidak terkecuali Provinsi Jawa Timur yang memiliki 29 kabupaten dan 9 kota madya.

Dalam hal ini, Ketua Harian IPPAMA dan Founder APMP Jatim Acek Kusuma menyoroti anggaran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sampai 2023.

Menurut Acek bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD diduga banyak berpotensi korupsi, sehingga dirinya melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur, Bappeda dan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dirinya dengan tegas menyatakan ada dugaan keterlibatan lini eksekutif yang hingga saat ini Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyentuhnya.

“Jangan-jangan KPK tidak berani mengusut kasus ini dari berbagai lini, ada tahapan dan proses yang harus tetap dilakukan mulai dari memanggil Pejabat Pembuat komitmen, penyandang dana hibah, baik yang bersumber dari Legislatif yang bunyi numerklaturnya Adalah Pokmas maupun Hibah HG (Hibah Gubernur) yang bersifat reguler,” ujarnya, Jum’at (21/02/2025) siang.

Lebih lanjut, Acek mengatakan, seharusnya KPK tidak boleh tebang pilih sehingga terkesan pilih-pilih dalam proses pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Syahat Tua Simanjuntak.

“KPK seharusnya lebih protektif dan mengurai masalah ini melalui skema pengembangan kasus, bagaimana dana hibah ini di distribusikan dan siapa yang berhak memverifikasi di setiap OPD lalu siapa yang bertanggung jawab memberikan SK terhadap lembaga dan Pokmas termasuk Gubernur Jatim selaku KPA anggaran APBD Provinsi Jawa Timur,” katanya pada media ini.

“Sebelum NPHD itu dilaksanakan secara bertahap, tidak ada tahapan-tahapan yang boleh dipangkas oleh KPK bahwa potensi-potensi korupsi di Jawa Timur ini sangat besar sebelum evaluasi Mendagri terkait 10 persen pengalokasian Belanja hibah,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan dan hasil investigasi IPPAMA, Acek menduga kebocoran keuangan negara yang bersumber dari APBD dan hasil audit lembaga BPK RI perwakilan Provinsi Jatim serta hasil temuan dari LHPBK dan LKPD secara akumulatif ditemukan kerugian negara mencapai Rp 3,1 triliun.

“Tentu ini sangat menarik jika kita urai persoalan ini, ada kurang lebih 2.900 lembaga hingga batas ketentuan regulasi yang disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah itu di tentukan tahap evaluasi dan monitoring yang dilakukan inspektorat, kebocoran negara tercatat sekian dan lembaga mana saja sudah disebutkan dalam dokumen itu,” jelas Acek.

Selain itu, Ketua Harian IPPAMA secara tegas mengatakan bahwa ketika lembaga dan pokmas penyandang hibah itu melanggar aturan dan ketentuan secara otomatis boleh dilimpahkan menjadi produk hukum oleh Aparat Penegak Hukum melalui Ditreskrimsus.

Kemudian, berdasarkan bukti dan hasil investigasi IPPAMA dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi akbar dan kajian-kajian pencegahan korupsi bersama seluruh lembaga dan pemuda serta mahasiswa di seluruh Indonesia dengan tema Jatim Darurat Korupsi.

“Suara pemuda dan mahasiswa melihat kondisi Jatim, kini atau nanti dalam bingkai membongkar pesta hibah. Konsolidasi akbar ini akan mengundang para pegiat korupsi ternama dan civitas akademisi, maka hasil dari Podium terbuka itu akan kembali dijadikan bahan untuk menyertakan laporan kepada KPK dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

“Tekad saya adalah menggugah KPK untuk mempertegas netralitas dan independen dalam menyikapi kasus ijon dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!