Belum Ada Kesepakatan Dari Hakim Sidang Putusan Terdakwa Yuliati Ningsih Ditunda

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Sidang putusan terhadap Yuliati Ningsih, seorang pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangkalan, yang didakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan sertifikat tanah serta BPKB motor milik Juhartatik, mengalami penundaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa (19/02) tersebut seharusnya menjadi momen bagi majelis hakim untuk membacakan putusan, namun akhirnya harus ditunda karena belum adanya kesepakatan di antara para hakim.
Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa keputusan penundaan ini diambil lantaran masih tidak ada kesepakatan di antara tiga hakim yang menangani perkara ini.
“Kami sebagai majelis hakim belum mencapai kesepakatan terkait putusan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih. Oleh karena itu, sidang putusan hari ini kami tunda sampai pada hari Senin 24 Februari 2025,” ujar hakim ketua di ruang sidang.
Penundaan ini menimbulkan beragam reaksi dari pihak yang hadir di ruang sidang, termasuk korban Juhartatik yang mengaku kecewa karena berharap ada kepastian hukum dalam kasus yang menimpanya.
“Saya sudah menunggu cukup lama agar kasus ini bisa tuntas, tapi ternyata harus ditunda lagi. Saya berharap hakim bisa segera mencapai kesepakatan dan memberikan putusan yang adil,” ungkap Juhartatik
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Sehingga Yuliati Ningsih di tuntut hukuman satu tahun enam bulan atas perbuatannya.
Sementara itu, pihak pengadilan negeri Bangkalan melalui Eri Asoka proses penundaan tersebut masih dalam tahap wajar dalam persidangan.
“Penundaan sidang ini adalah hal yang wajar dalam persidangan mas, jadi sebelum putusan itu ada tahapan musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara ketiga hakim tersebut, dan itu hal yang biasa, kecuali ditunda sampai berbulan-bulan mas,” ungkap Eri Asoka saat dikonfirmasi oleh awak Media, Rabu (19/02/2025).
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama di lingkungan Disperindag Bangkalan, mengingat status terdakwa sebagai pegawai honorer. Banyak pihak berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi