Maret 13, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Sidang Gugatan Erfandi Terhadap Polres Sumenep Tahap Mediasi

Sumenep | Kabarmetronews.com – Sidang gugatan yang diajukan oleh Erfandi, Pimpinan Redaksi sebuah media online, terhadap Polres Sumenep di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mengalami keterlambatan signifikan hingga beberapa jam.

Penundaan ini diduga disebabkan oleh keterlambatan pihak tergugat, yakni Polres Sumenep, serta turut tergugat, Syaiful Anam atau Ipong dari CV Asia Line, yang tidak hadir pada sidang yang sudah dijadwalkan.

Sidang kedua ini dengan agenda mediasi yang dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 12.45 WIB.

Meskipun demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang mediasi dengan menghadirkan penggugat dan tergugat, meskipun pihak turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan ini bermula dari penghentian penyelidikan oleh Polres Sumenep melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan Erfandi.

Laporan tersebut berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh turut tergugat yang menghalangi dua jurnalis dalam melakukan peliputan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN Sumenep senilai Rp 3,4 miliar yang dibiayai APBN 2024.

Pemberhentian penyelidikan oleh Polres Sumenep ini dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional oleh pihak media. Menurut Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sudah jelas, bahwa tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1).

Erfandi, dalam persidangan, menyampaikan harapannya agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini lebih disiplin dalam mengikuti jadwal persidangan untuk menghindari keterlambatan yang tidak perlu.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep harus lebih profesional dalam menangani laporan media sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari tuntutannya, Erfandi meminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Polres Sumenep akibat penghentian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang menghalangi kerja jurnalistik.

Hakim mediator dalam sidang mediasi tersebut memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan penawaran kepada tergugat dengan harapan agar penyelesaian bisa dicapai melalui jalur damai. Hakim juga menegaskan bahwa dalam mediasi selanjutnya, semua pihak, termasuk turut tergugat, wajib hadir.

Ketika dikonfirmasi media, IPDA Okta Afriasdiyanto mewakili Polres Sumenep menyatakan bahwa mereka telah hadir di PN Sumenep sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Saya jam 9 sudah di pengadilan, sesuai undangan pukul 09.00 WIB,” ujar Okta.

Hingga kini, pihak turut tergugat belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait ketidak hadirannya dalam sidang mediasi ini.

Erfandi berharap dalam gugatan nya yang diajukan di PN Sumenep dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, serta mendorong Polres Sumenep untuk lebih profesional dalam menangani laporan media di masa depan.

“Saya berharap ke depannya pihak yang menghalangi tugas jurnalistik diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada keberpihakan dalam menegakkan hukum, agar keadilan bisa didapatkan oleh semua pihak,” pungkasnya.

Penulis : SJ

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!