Februari 5, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Gelar Konferensi Pers, Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor 9 Tersangka Diringkus dan 10 Kendaraan Diamankan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Polres Bangkalan gelar konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 1 hingga 24 Januari 2025.

Dari hasil ungkap kasus curanmor itu Polres Bangkalan mengamankan 9 tersangka terdiri dari 8 tersangka berada di wilayah hukumnya dan 1 di Surabaya serta 10 barang bukti berupa kendaraan roda dua diamankan.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H, M.H mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk untuk menekan angka curanmor di Bangkalan.

“Sebanyak 9 tersangka telah kami amankan dari beberapa TKP di Bangkalan, seperti Desa Burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, Desa Tanah Merah, dan Kelurahan Mlajah. Satu TKP lainnya berada di Surabaya,” jelasnya, Jum’at (24/01/2025).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 9 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda listrik yang kini telah dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. AKP Hafid menambahkan, pengungkapan kasus di Surabaya dilakukan saat razia rutin, namun pelakunya berhasil melarikan diri.

Terkait modus operandi, para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban yang mencoba melawan. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kriminal ini.

“Kami akan terus mengejar para pelaku hingga mereka tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengamankan kendaraan menggunakan kunci ganda,” tegas Hafid.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara bagi penadah barang curian akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta memastikan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya.

Penulis : Arif

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!