Januari 15, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Mantan Dirut BUMD PT Sumber Daya Bangkalan Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Surabaya | Kabarmetronews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Moh. Kamil mantan Direktur Utama BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan, dan ditambah denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dilansir dari media cendananewsindonesia.com pada tanggal 14 Januari 2025, bahwa Moh. Kamil terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 1,45 miliar ke PT AMAN pada 2019, yang belakangan diketahui fiktif.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Selain pidana pokok, Moh Kamil juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,45 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukumannya diperberat dengan tambahan 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada periode 2019-2021 saat Moh Kamil memimpin PT. Sumber Daya. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana BUMD untuk investasi yang diklaim sebagai modal usaha di PT AMAN, sebagai perusahaan konstruksi.

Modus korupsi ini terjadi dua kali, yakni sebesar Rp 450 juta pada April 2019 dan Rp 1 miliar pada September 2019. Setelah ditelusuri, penyertaan modal tersebut ternyata fiktif.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. (@red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!