Januari 14, 2025

kabarmetronews.com

Selalu Ada & Terpercaya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Yuliati Ningsih Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Perkembangan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tanah oleh Yuliati Ningsih kini memasuki tahap sidang Putusan Sela.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan Senin 13 Januari 2025,dan menjadi perhatian publik mengingat terdakwa ini merupakan oknum tenaga harian lepas (THL) Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan.

Pada sidang kali ini Benny Haninta Surya selaku hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama terdakwa Yuliati Ningsih,menolak seluruhnya eksepsi terdakwa.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa atas nama Yuliati Ningsih, S.Sos untuk seluruhnya, dan menerima dakwaan JPU,” ata Benny saat membacakan putusan Sela, Senin (13/01/2025).

Keputusan ini menandai langkah penting dalam proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yuliati Ningsih. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya, di mana bukti-bukti dan saksi-saksi akan dihadirkan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Eksepsi ditolak, selanjutnya akan dilakukan sidang saksi-saksi pada hari Selasa Besok, tanggal 14 Januari 2025, mohon kepada JPU dan terdakwa untuk dipersiapkan besok,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Juhartatik korban dari kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tersebut, mengungkapkan harapannya agar proses hukum terhadap pelaku segera selesai.

Dalam pernyataannya, Juhartatik menegaskan pentingnya keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama bagi dirinya yang telah dirugikan.

“Semoga kasus ini cepat selesai dan pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya dengan penuh harapan.

Penulis : Aris

Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Ayo ngopas ya!!!!