DPR RI Revisi UU Pengangkatan PPPK

Jakarta | Kabarmetronews.com – DPR RI akan segera merevisi Undang-Undang (UU) pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Sebagaimana diketahui bahwa pengangkatan PPPK 2024 difokuskan untuk menuntaskan nasib tenaga honorer khususnya yang sudah masuk database BKN.
Dari 1,7 juta tenaga honorer yang masuk database BKN, ternyata hanya 1,3 juta tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sedangkan sisanya, sekitar 400 ribu tenaga honorer tidak mengikuti seleksi PPPK karena mengikuti seleksi CPNS dan tidak ada formasi dari pemerintah daerah.
Salah satu faktor yang mengakibatkan banyak tenaga honorer database BKN tidak kebagian formasi adalah terbatasnya usulan jabatan PPPK dari pemda.
Hal tersebut lantaran terjadi keterbatasan anggaran untuk penggajian tenaga honorer di lingkungan pemda.
Terkait hal ini Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem M. Rifqinizamy Karsayuda bertekad untuk merevisi UU pengangkatan PPPK.
Revisi UU tersebut akan dilakukan khususnya terkait dengan hubungan keuangan pusat dengan daerah. Hal tersebut lantaran dalam UU tersebut disebutkan persentase penggajian atau belanja pegawai hanya boleh 30 persen dan tidak boleh lebih.
Untuk itu maka DPR RI akan melakukan ikhtiar untuk menaikkan persentase penggajian sehingga persoalan tenaga honorer akan tuntas.
Dengan kebijakan tersebut diharapkan persoalan tenaga honorer bisa tuntas dan pemerintah tetap bisa membuka rekrutmen ASN untuk fresh graduate.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera sempat mengusulkan cara yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akibat keterbatasan anggaran gaji.
Adapun cara tersebut adalah MenPAN RB dan Menteri Keuangan duduk bersama untuk mendiskusikan anggaran khusus untuk tenaga honorer tersebut.
Sehingga nantinya untuk tenaga honorer yang gajinya tidak tercover pemda akan mendapatkan anggaran khusus dari pemerintah pusat. (@red).