Kontroversi Jual Beli LKS di SMPN 1 Socah, Dewan Pendidikan; Patuhi Aturan yang Ada Jangan Latah Ikut Orang Lain

Bangkalan | Kabarmetronews.com – Pada pemberitaan sebelumnya yang sudah tayang di Kabarmetronews.com bahwa SMPN 1 Socah Bangkalan telah melakukan praktik jual beli buku LKS terhadap siswa dari kelas VII sampai kelas IX sebesar 120ribu sebanyak sebelas buku per siswa.
Jual beli buku LKS terhadap siswa tersebut tergolong nekat dilakukan oleh kepala Sekolah meskipun sudah jelas hal tersebut bertentangan dengan aturan, bahkan Kepala Sekolah SMPN 1 Socah tidak ragu mengatakan bahwa tidak hanya di SMPN 1 Socah saja, sehingga menimbulkan kontroversi di kalangan pendidikan.
Pernyataan kontroversial dari Kepala Sekolah SMPN 1 Socah mengenai praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi sorotan publik.Menyikapi hal itu Dewan Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera angkat bicara, menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang ada.
Thomas Ag, S.Pd., M.Pdi salah satu Dewan pendidikan Kabupaten Bangkalan mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengikuti praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ikuti aturan yang ada, jangan latah ikut orang lain,” ungkap Thomas sapaan akrabnya, Sabtu (11/01/2025).
“Jika Kepala Sekolah SMPN 1 Socah mengatakan jual LKS tidak hanya di sini saja,saya rasa itu bukanlah sebuah alasan yang tepat,jadi tidak usah ber Alibi kalau menurut aturan tidak boleh ya sudah,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ia merujuk pada pedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Aturan yang menjadi acuannya jika memang jual beli buku LKS disekolah tidak diperbolehkan,maka praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegasnya Thomas.
Dengan adanya kontroversi jual beli buku LKS di SMPN 1 Socah ini menurut Thomas, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan segera melakukan pembinaan dan sangsi terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Socah.
“Seharusnya Dinas Pendidikan Bangkalan ini segera melakukan pembinaan dan sanksi, terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Socah agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Kontroversi ini diharapkan dapat memicu kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pendidikan demi kemajuan siswa.
“Saya berharap pihak sekolah segera mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga integritas pendidikan,” pungkasnya.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi
