Terlibat Praktek Jual Beli Buku LKS, Kepsek SMPN 1 Socah; Saya Kira tidak Hanya Disini Saja
Bangkalan | Kabarmetronews.com – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
Meski Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya.
Namun pada kenyataannya dibawah masih banyak lembaga sekolah yang diduga hanya mencari keuntungan dari praktek jual beli buku LKS kepada siswa.
Seperti yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bangkalan yakni SMPN 1 Socah, Kabupaten Bangkalan.
Informasi yang masuk ke redaksi Kabarmetronews.com bahwa di SMPN 1 Socah Bangkalan telah melakukan praktik jual beli buku LKS kepada siswa sebesar 120 ribu rupiah sebanyak 11 buku LKS.
“Kalau disekolah anak saya mas SMPN 1 Socah,buku LKS nya beli mas,tempo hari itu anak saya minta uang kesaya 120 ribu katanya untuk bayar buku LKS,” ungkap salah satu wali murid yang namanya tidak mau di publikasikan, Kamis (09/01/2025).
Ia juga mempertanyakan fungsi Dana Bos di SMPN 1 Socah yang selama ini dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk menunjang pendidikan yang lebih baik.
“Kadang saya heran kemana ya Dana Bos nya kok masih ada saja biaya tambahan di sekolah, katanya sekolah sekarang gratis tapi ini kok masih harus ada biaya beli buku mas,” ujarnya dengan nada bingung.
Ditempat terpisah Kepala Sekolah SMPN 1 Socah Tatik Eka Suhartatik saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli buku LKS tersebut kepada siswanya.
“Iya benar mas, sebelas buku semua bidang studi,namun apapun keputusan itu kami sudah melalui persetujuan dari Komite,” ucap Tatik Sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan bahwa adanya penjualan buku LKS tersebut demi memperkaya literasi.
“Jadi untuk pembelian LKS itu memang yang pertama alasan kami untuk memperkaya literasi,jadi setiap penerbit buku itu kan wawasannya berbeda mas, meskipun materi dan Bab nya sama,” ujarnya.
Ia juga mengatakan mekanisme pembelian buku LKS tersebut, serta tidak memaksa siswa dan memberikan keringanan terhadap siswa yang masuk kategori tidak mampu.
“Untuk pembelian LKS ini mas disini kan ada koperasi,jadi saya pasrahkan ke koperasi dan kami tidak memaksa siswa harus membeli kalau memang siswa itu tidak mampu ya kami gratiskan,” jelasnya.
Namun mirisnya Tatik menyebutkan bahwa bahwa adanya jual beli buku LKS tidak hanya di SMPN 1 Socah saja.
“Saya kira tidak hanya disini saja mas,karena sebelumnya kan saya sudah konfirmasi ke teman-teman dan yang penting katanya sudah ada persetujuan dari Komite dan siswa,” ungkap Tatik.
Ketika ditanya sekolah mana saja yang menjual LKS kepada siswa Tatik menyarankan untuk mencari tahu sendiri.
“Sampean cari saja sendiri, sampean tahu disini pastinya tahu dari sekolah-sekolah yang lain kan, saya ini masih baru disini mas. Jadi, setiap apapun itu saya selalu rembukan dengan para guru, wali murid dan komite,” pungkasnya.
Adanya praktik jual beli LKS di SMPN 1 Socah diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, untuk menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Larangan ini ditujukan untuk mencegah adanya praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Selain itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah Pasal 12a:
Aturan ini mengukuhkan larangan serupa pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan di sekolah, sehingga tidak ada celah untuk praktik jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan adanya peraturan yang jelas ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan dapat mematuhinya dan berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa biaya tambahan yang memberatkan siswa dan orang tua.
Penulis : Aris
Editor : Redaksi